LHOKSUMAWE, iNewsCilegon.id - Pasangan bukan muhrim belakangan ini viral dijagat maya. Sebuah unggahan yang memperlihatkan terpidana zina dicambuk lantaran berzina dengan ipar.
Momen saat terpidana tersebut dicambuk diunggah oleh seseorang di sosial media TikTok. Kejadian tersebut terjadi tepat dua hari sebelum menyambut puasa Ramadhan.
Diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Lhokseumawe, Aceh, menggelar eksekusi cambuk di depan halaman Kantor Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) terhadap terpidana pelanggaran syariat Islam karena zina, pada Selasa (21/3/2023).
Pihak laki-laki berinsial ASA dan dan pihak perempuan DAP dicambuk sebanyak 100 kali. Keduanya Warga kota Lhokseumawe, Aceh.
Mereka dihukum karena secara sah telah melanggar hukum. Dimana pihak laki-laki sudah punya istri dan merupakan ipar dari DAP, namun kepergok berzina oleh warga setempat.
Keduanya dicambuk berdasarkan putusan Mahkamah Syar'iyah Lhokseumawe pada Kamis (16/3/2023). Eksekusi cambuk tersebut digelar secara terbuka dengan disaksikan ratusan warga.
Kedua terpidana tersebut melanggar pasal 3 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
"Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah khalwat, diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 10 (sepuluh) kali atau denda paling banyak 100 (seratus) gram emas murni atau penjara paling lama 10 (sepuluh) bulan."
Pihak Kajari Lhokseumawe berharap dengan adanya cambukan ini bisa membuat pelaku jera dan masyarakat mengambil pelajaran demi menyambut bulan Suci Ramadhan.
Editor : M Mahfud