get app
inews
Aa
Read Next : Alami Retak Tulang Wajah, Keluarga Korban Laka Lantas di Pandeglang Tunggu Itikad Baik Pelaku

Terungkap! Ini Dia Terduga Oknum Anggota DPRD Pandeglang Pelaku Pencabulan Gadis Pengantar Kue

Rabu, 23 November 2022 | 16:29 WIB
header img
Polisi ungkap anggota DPRD Pandeglang pelaku pencabulan terhadap gadis pengantar kue. Foto: Istimewa

PANDEGLANG, iNewsCilegon.id - Polres Pandeglang mengungkapkan inisial oknum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pandeglang yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Oknum tersebut berinisial Y, dari salah satu tokoh  partai politik di Pandeglang.

Waka Polres Pandeglang, Kompol Andi Suwandi membeberkan, awal mula kejadian pencabulan yang dilakukan oleh oknum Y terhadap Mawar (nama samaran) di rumah terduga pelaku. Pada saat itu korban yang mengantarkan kue pesanan istri terduga pelaku, dicabuli oleh dengan cara dipegang payudaranya.        

Usai kejadian, korban langsung melakukan laporan pada tanggal 22 April 2022 ke pihak kepolisian dan sempat memeriksa saksi serta korban.

“Yang dilaporkannya inisial Y. Keterangan dari penyidik betul (anggota DPRD Pandeglang),” kata Andi. Rabu (23/11/2022.

Andi megatakan, setelah sempat membuat laporan namun berselang 6 hari kemudian korban mencabut kembali laporan yang sudah masuk. Penyidik sempat menghubungi korban untuk kembali dimintai keterangan akan tetapi korban menolak dengan alasan sudah mencabut laporan.

“Tanggal 22 April 2022, korban membuat LP (laporan polisi) dan sebelum dilakukan penyidikan korban melakukan pencabutan laporan pada 28 April 2022. Awal mereka (korban) membuat LP, setelah LP dibuatkan mereka mencabut. Nah pas ditengah perjalanan yang kami anggap sudah selesai tiba-tiba korban minta laporannya dilanjutkan kembali,” ujarnya.   

Rencananya, kata Andi, pihak kepolisian akan memanggil kedua belah pihak untuk mengklarifikasi apakah kasus tersebut akan tetap dilanjutkan atau berhenti karena sudah pernah dicabut laporannya.        

“Rencananya kami akan mendudukkan kedua belah pihak dulu, kalau korban ingin dilanjutkan ya kami sebagai aparat penegak hukum akan melanjutkan,” ungkapnya.

Jika terbukti bersalah, pelaku bisa dikenakan pasal 289 KUHP tentang tindak pidana perbuatan cabul

“Ancaman hukumannya 9 tahun kurungan penjara,” tutupnya.

Editor : Mahfud

Follow Berita iNews Cilegon di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut