Edarkan Ratusan Obat di Lebak Warga Aceh Terancam 15 Tahun Penjara

Ila Nurlaila Sari
Ratusan Hexymer dan Tramadol HCI yang disita Sat Narkoba Polres Lebak Banten dari tersangka MA Foto: Istimewa

LEBAK, iNewsCilegon.id-HJ (28), warga Aceh diamankan Satresnarkoba Polres Lebak, pada Kamis (12 /1/2023) sekira jam 20.00 Wib berikut Barang Bukti 1 unit handphone, 162 butir obat merek Hexymer, 90 Butir obat merek Tramadol HCI dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp335.000.

Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham, Spd membenarkan hal tersebut.

"Iya benar, Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengamankan seorang Pelaku HJ (28) warga Aceh pada Kamis (12 /1/2023) sekira jam 20.00 Wib di Jalan raya Pasar malingping Kp. Simpang Ds. Sukamanah Kec. Malingping Kab. Lebak Prov. Banten," Ujar Malik. Senin (16/1/2023).

"Dari Pelaku, Petugas berhasil mengamankan Barang Bukti 1 unit handphone merk OPPO warna hitam, 162 butir obat merek Hexymer, 90 Butir obat merek Tramadol HCI , uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.335.000," ungkapnya.

"Kami juga masih melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lain yang sudah kita ketahui identitasnya dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," terang Malik.

Kata Malik, Polres Lebak melalui Program Kapolres Lebak dengan Jargon Lebak Sakti terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika, Psikotropika dan obat-obat terlarang di daerah hukum Polres Lebak.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan Pasal 196 atau Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara serta pidana," tutupnya.

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network