PANDEGLANG, iNewsCilegon.id - FM (21), Warga Kampung Citanggok RT/RW. 004/002, Desa Caringin, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang diciduk Polisi karena terbukti mengedarkan obat terlarang jenis Tramadol HCL, padaJumat (26/05/23) sekitar pukul 17.00 wib.
Diketahui, Tramadol merupakan salah satu obat yang berfungsi untuk membantu mengurangi rasa sakit yang sedang hingga cukup parah. Konon efeknya mirip dengan analgesik narkotika, sehingga tidak dijual bebas, melainkan harus melalui resep dokter.
Penyalahgunaan obat ini dapat kecanduan, overdosis bahkan kematian, terutama pada anak atau remaja yang menggunakan obat tanpa resep dokter. Namun belakangan, obat keras tersebut sering disalahgunakan oleh kaum remaja untuk mabuk-mabukan.
Kapolsek Labuan Kompol Jaenudin membenarkan penangkapan tersebut.
“Ya benar, Polsek Labuan kembali berhasil mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan obat-obatan terlarang berinisial FM di rumahnya yang berlokasi di Kp. Citanggok RT 004 RW 002, Ds. Caringin, Kec. Labuan, Kab. Pandeglang pada hari Jumat (26/05/23) sekitar pukul 17.00 wib,” ungkap Kapolsek Labuan Kompol Jaenudin. Jumat (2/5/2023).
Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, Polsek Labuan menerima informasi dari masyarakat bahwa sering melihat adanya transaksi yang mencurigakan dari pelaku.
Atas informasi tersebut, Kapolsek Labuan Kompol Jaenudin kemudian memerintahkan anggotanya untuk bergerak melakukan pengecekan hingga berhasil mengetahui orang yang dicurigai.
“Selanjutnya ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan pil obat-obatan terlarang jenis tramadol sebanyak 120 butir,” ujarnya Kapolsek.
Lanjut Kapolsek, terduga pelaku FM beserta barang bukti obat-obatan terlarang dan unit Hp Vivo warna hitam, kemudian dibawa dan diamankan di Mapolsek Labuan guna pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
“Obat-obat seperti Tramadol ini sering kali disalahgunakan, apabila dikonsumsi dalam jumlah banyak akan menimbulkan kecanduan dan juga efek yang berbahaya,” jelasnya.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait