LEBAK, iNewsCilegon.id - HM (28), pemuda asal Kabupaten Lebak diringkus jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten, pada Jumat (24/2/2023). HM ditangkap karena kedapatan edarkan obat tanpa izin edar.
Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham membenarkan hal tersebut.
"Pelaku HM ditangkap oleh Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten pada Jumat (24/02/2023) di depan sebuah kontrakan yang beralamat di Kampung Salahaur Desa Cijoro Lebak Kecamatan Rangkasbitung," dikataka Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham. Kamis (02/03/2023).
Malik menuturkan, dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 1 buah tas selempang warna hitam,138 butir obat merek Tramadol, dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.60.000.
"Efek Adiktif yang ditimbulkan dari Penggunaan Obat-obatan seperti Tramadol dan eximer sama bahayanya dengan narkotika, sehingga penggunaannya harus dalam pengawasan dan resep dokter apabila salah akan menyebabkan efek samping bagi kesehatan," jelas Malik.
Malik menghimbau, warga masyarakat untuk ikut mengawasi dan laporkan ke kami apabila ada indikasi peredaran obat-obatan tanpa izin edar.
"Mari bersama-sama selamatkan generasi muda para penerus bangsa dari penyalahgunaan obat-obatan dan narkotika," imbaunya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tegas Malik, pelaku dijerat Pasal 197 atau Pasal 196 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
"Dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
Editor : M Mahfud