Logo Network
Network

Terciduk Edarkan Ribuan Hexymer di Labuan, 2 Pemuda asal Cibaliung Terancam Denda Rp1,5 Miliar

Ila Nurlaila Sari
.
Kamis, 16 Februari 2023 | 20:09 WIB
Terciduk Edarkan Ribuan Hexymer di Labuan, 2 Pemuda asal Cibaliung Terancam Denda Rp1,5 Miliar
Dua pemuda asal Kecamatan Cibaliung terciduk edarkan ribuan obat terlarang di Kecamatan Labuan diamankan Polisi. Foto: Istimewa

PANDEGLANG, iNewsCilegon.id - JJ (31) dan S (20), warga Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang, Banten, terancam kurungan 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1,5 miliar, karena terciduk edarkan ribuan obat terlarang di Kecamatan Labuan.

Kedua pelaku, diamankan Satresnarkoba Polres Pandeglang, pada Senin (13/02/2023).

Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah melalui Kasat Narkoba Polres Pandeglang, AKP Ilman Robiana membenarkan hal tersebut.

“Iya betul Satresnarkoba Polres Pandeglang berhasil mengamankan dua pria pengedar obat terlarang berinisial JJ (21) dan S (20), Senin (13/02/2023). Keduanya menjual obat-obatan berbahaya. Selain mengamankan keduanya kami juga mengamankan barang bukti berupa ribuan butir obat berbahaya,” ujar AKP Ilman Robiana. Kamis (16/02/2023).

Ilman Robiana mengatakan, kedua pelaku berhasil diamankan, berkat adanya informasi dari warga terkait adanya orang yang terindikasi sering bertransaksi obat terlarang di Kecamatan Labuan. 

“Polsek berkoordinasi dengan kami dan melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua terduga pelaku, yakni JJ dan S,” jelasnya.

Lanjut Ilham, dari tangan JJ polisi menemukan satu buah kotak paket yang di dalamnya terdapat satu pot berisikan 1000 butir obat tablet warna kuning berlogo mf (Hexyemer), dan 206 butir obat tablet Tramadol HCL dalam kemasan. 

“Sementara dari tangan S polisi mengamankan barang bukti satu bungkus plastik bening berisikan 46 butir obat tablet warna kuning berlogo mf (HEXYEMER), 8 butir obat tablet Tramadol HCL, dan uang hasil penjualan obat-obatan sebesar Rp210.000. Keduanya kami bawa ke kantor Satresnarkoba Polres Pandeglang untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Ilham.

Ilham menambahkan, atas perbuatannya, kedua pelaku kena Pasal 197 Juncto Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Subsider Pasal 196 Juncto Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diatur dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar," pungkasnya

Editor : Mahfud

Follow Berita iNews Cilegon di Google News

Bagikan Artikel Ini