LEBAK, iNewsCilegon.id - WA (23) warga Syamtalira Aron, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh diamankan oleh Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak, pada Jumat (17/3/ 2023) sekira jam 21.00 Wib di Jl. Kapugeran Kelurahan Rangkasbitung Barat Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak.
WA diciduk satresnarkoba Polres Lebak karena kedapatan edarkan Obat Farmasi tanpa izin edar.
Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham,SPd membenarkan hal tersebut.
"Ya betul, Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten telah berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar di daerah hukum Polres Lebak," ujar Malik. Rabu (22/3/2023).
Malik mengatakan, bahwa Pelaku WA (23) merupakan warga Aceh yang diamankan oleh Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak pada jumat lalu.
"Dari Pelaku WA, jelas Malik, Petugas berhasil mengamankan 1 buah tas kecil warna biru, 94 butir obat jenis Tramadol HCI, 145 butir obat jenis Heximer, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 100.000 dan 1 unit handphone merk Poco warna hitam," kata Malik.
Malik menegaskan, Polres Lebak dibawah kepemimpinan Bapak Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, SIK, MH terus berkomitmen untuk memberantas peredaran Narkoba (Narkotika dan obat-obatan terlarang) di daerah hukum Polres Lebak.
"Mari bersama berantas peredaran Narkoba di daerah hukum Polres Lebak, Jaga anak-anak kita dari bahaya Narkoba dan penyalgunaan obat-obatan yang dapat merusak kesehatan dan merusak masa depan para penerus bangsa," ajak Malik.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tegas Malik, Pelaku dikenakan Pasal 196 atau Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 10 miliar," pungkasnya.
Editor : M Mahfud