Terbongkar! Muncikari Prostitusi Online di Indramayu Masih di Bawah Umur

Insan Sujadi
Polisi menangkap muncikari prostitusi online yang beroperasi di Indramayu. Satu dari 3 muncikari yang tertangkap ternyata masih di bawah umur. Foto: iNews.id/Adrian Supendi

INDRAMAYU, iNewsCilegon.id - Polisi membongkar kasus dugaan prostitusi online yang selama ini beroperasi di wilayah hukum Polres Indramayu. Sebanyak tiga orang diduga muncikari ditangkap di rumah kos, Jalan Kembar, Kelurahan Kepandean, Kecamatan, Kabupaten Indramayu.

Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar mengatakan, ketiga muncikari itu berinisial RLR (22) warga Indramayu, MF (24) warga Jakarta Utara, dan MFM (16) warga Bogor.

"Ketiganya berjenis kelamin laki-laki. Satu di antaranya tergolong anak dibawah umur karena usianya masih 16 tahun," kata AKBP M Fahri Siregar, didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Fitran Romajimah, saat konferensi pers, di Mapolres setempat, Selasa (24/1/2023).

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga diketahui telah menyita barang bukti berupa 1 pack tissue, 4 unit handphone, 3 potong kaos, 9 bungkus alat kontrasepsi, dan uang tunai Rp412.000.

Editor : Mahfud

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network