Setelah pelanggan cocok dengan harga tersebut, lanjut AKBP M Fahri Siregar, selanjutnya pelaku akan mengirimkan lokasi tempat kencan. Kemudian, pelaku memberitahukan kepada perempuan PSK yang sudah dipilih pelanggan untuk bersiap menerima tamu.
"Para tersangka ini menawarkan wanita PSK untuk mendapatkan keuntungan sebesar Rp50.000 sampai dengan Rp150.000 per tamu, untuk satu orang PSK. Di mana uang tersebut dijadikan sebagai mata pencaharian untuk biaya kebutuhan hidup sehari-hari para tersangka," katanya.
AKBP M Fahri Siregar menyatakan, akibat perbuatannya, para pelaku yang diduga muncikari disangkakan Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindana Perdagangan Orang (PTPPO).
"Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, pidana denda paling sedikit 120 juta dan paling banyak 600 juta," pungkasnya.
Editor : M Mahfud