CILEGON, iNewsCilegon.id – Rozy Zay Hakiki (RH) ternyata mencabut laporan pada mantan istrinya Norma Risma dengan pengaduan pelanggaran UU ITE. Rozy disebut mencabut laporoan karena menyangkut aibnya dan aib keluarga.
Pencabutan laporan tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto dalam keterangannya, Senin, 30 Januari 2023.
”Polda Banten telah menerima laporan permohonan pencabutan pengaduan RZ (21) tentang tindak pidana ITE pencemaran nama baik melalui media Elektronik dengan terlapor NR (21),” kata Kombes Didik Hariyanto.
Polda Banten pun menerima permohonan pencabutan pengaduan. Menurut Kombes Didik, RZ mencabut laporannya pada Selasa 24 Januari 2023.
RZ sendiri melakukan pengaduan Nomor LR/01/I/RES.2.5/Ditreskrimsus tanggal 02 Januari 2023; tentang tindak pidana ITE pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Didik mengungkapkan alasan pencabutan adalah menyangkut aib keluarga serta menyangkut nama baik ndividu RZ.
Atas permohonan pencabutan tersebut, Polda Banten masih memproses permohonan. ”Penyidik saat ini masih dalam proses penghentian penyelidikan," ucap Didik.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait