Timbun 100 Liter BBM Bersubsidi, Dua Warga Pandeglang Terancam Denda Rp60 Miliar

Ila Nurlaila Sari
Timbun 100 liter BBM Bersubsidi 2 warga pandeglang terancam denda Rp60 Miliar. Foto Ilustrasi: Istimewa

PANDEGLANG, iNewsCilegon.id - Terbukti timbun BBM bersubsidi jenis pertalite sebanyak 100 liter, AA (17, HE (22) dan AF (24) salah seorang petugas SPBU kadubanen diamankan Satreskrim Polres Pandeglang, Banten, pada Kamis (2/2/2023) dinihari. Selain ketiga pelaku, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Dua pelaku yakni HE dan AA, ditangkap usai melakukan pengisian BBM di SPBU di wilayah Pandenglang. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 100 liter BBM bersubsidi jenis Pertalite.

"Kedua pelaku sudah menjalankan aksinya selama dua bulan terakhir, dengan modus berulangkali melakukan pengisian BBM subsidi jenis Pertalite menggunakan minibus. Setelah itu, BBM dipindahkan ke dirigen," demikian dikatakan Ipda Tomy Irawan, Kanit Tipidter Satreskrim Polres Pandeglang.

Ipda Tomy Irawan menuturkan, dari keterangan pelaku, dirinya kerap mengisi BBM jenis pertalite berkali-kali dengan menggunakan kendaraan untuk kemudian dijual kembali.

"Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 40 angka 9 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar," pungkasnya.

Editor : Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network