Logo Network
Network

11 Pelaku Penimbun 10 Ton BBM di Pandeglang Terancam Denda Rp60 Miliar

Ila Nurlaila Sari
.
Rabu, 04 Januari 2023 | 17:35 WIB
11 Pelaku Penimbun 10 Ton BBM di Pandeglang Terancam Denda Rp60 Miliar
11 pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kabupaten. Pandeglang terancam 6 tahun penjara dan denda Rp60 Miliar. Foto: Istimewa

PANDEGLANG, iNewsCilegon.id - Sebelas pelaku penyalah gunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi dibekuk Kepolisian Resor Pandeglang, pada Rabu (28/12/2022).

Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah, mengatakan, bahwa Sebelas pelaku tersebut diamankan di TKP yang berbeda.

"TKP yang pertama pada Jum’at 23 Desember 2022 di Jl. Raya Carita – Cilegon Kec. Carita Kab. Pandeglang telah mengamankan Sdr. SV dan sdr. KV menggunakan 1 (satu) unit kendaraan R4 Merk DAIHATSU Jenis Pickup Warna hitam dengan No. Pol : A 8726 Y yang memuat BBM Jenis solar bersubsidi sebanyak + 2 (dua) Ton," ujarnya. Selasa (2/1/2023).

Kemudian, kata Kapolres, pada hari Sabtu 24 Desember 2022 di Kampung Pamegarsari, Rt/Rw. 003 /001, Desa Cibungur, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, Banten, diamankan pelaku JN dan dilakukan penggeledahan berupa Gudang yang mana didapati BBM jenis solar bersubsidi sebanyak ± 4 (empat) Ton.

"Pada hari Selasa 27 Desember 2022 dan Rabu tanggal 28 Desember 2022 di Kecamatan Pagelaran, Kecamatan Sukaresmi dan Kecamatan Panimbang Tim Satreskrim Polres Pandeglang telah mengamankan Saudara RP, AS, DP, OM, CI, AJ dan EJ selaku penyuplai/ pemasok BBM jenis solar bersubsidi," jelasnyam

Yang terakhir, masih kata Kapolres, pada Rabu 28 Desember 2022 di Jln. Pejaten Kramatwatu Kota Serang Provinsi Banten Tim Satreskrim Polres Pandeglang melakukan pengembangan, dengan melakukan penggeledahan tempat berupa gudang milik pelaku ST dan mengamankan BW dan AS yang diketahui telah melakukan pengambilan BBM jenis Solar bersubsidi di Kampumg Pamegarsari, Rt/Rw. 003/001, Desa Cibungur, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang. 

"Mereka mengambil BBM jenis solar ini dari saudara JN dengam menggunakan unit kendaraan R6 Merek Mitsubhisi Jenis cold diesel warna kuning dengan bak warna biru Nopol B-9636-QM yang memuat 4 Ton BBM jenis solar bersubsidi yang disimpan ke gudang milik sdr. ST yang akan di jual kembali dengan harga Rp9 ribu s/d Rp11 ribu/ liter kepada pihak lain," ungkapnya.

“Pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti,” tambahnya.

Motif dari pelaku, lanjut Kapolres, yakni ingin mendapatkan keuntungan dengan cara menjual kembali BBM solar bersubsidi itu.

"Barang bukti yang diamankan yakni 10 Ton BBM jenis solar bersubsidi dengan rincian, 8 Ton di dalam Kempu, 2 Ton di dalam Jerigen, 1 unit kendaraan roda empat Merk Daihatsu No. Pol : A 8726 Y, Warna hitam, Jenis Pickup, 1 unit kendaraan Roda enam Merek Mitsubhisi Jenis cold diesel warna kuning dengan bak warna biru Nopol B-9636-QM, 1 unit mesin Alkon warna putih merk Honda, 1 buah selang berukuran diameter ½ inchi, 1 buah selang berukuran diameter 2 inchi, 1 buah handphone Merek vivo warna biru, dan 1 unit handphone Merek oppo A16 warna silver," bebernya.

Atas penyalahgunaan itu, jelas Kapolres, para pelaku disangkaan Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo 55 KUHP.

"Ke sebelas pelaku mendapat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar," tegas Kapolres.

Editor : Mahfud

Follow Berita iNews Cilegon di Google News

Bagikan Artikel Ini