Logo Network
Network

Kepergok Beli 3 Ton BBM Bersubsidi Pakai Jerigen, Warga Lebak Terancam Denda Rp60 Miliar!

Ila Nurlaila Sari
.
Jum'at, 17 Maret 2023 | 08:29 WIB
Kepergok Beli 3 Ton BBM Bersubsidi Pakai Jerigen, Warga Lebak Terancam Denda Rp60 Miliar!
Truk engkel yang digunakan untuk mengangkut 3 ton lebih BBM bersubsidi oleh pelaku AL di Kab. Lebak, Banten. Foto: Istimewa

LEBAK, iNewsCilegon.id - Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten berhasil menangkap penjual Bahan Bakar Minyak (BBM) ecer yang membeli pertalite dengan menggunakan jerigen sebanyak 3 ton lebih yang diangkut truk engkel.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, SIK, MH mengatakan, jajaran Sat Reskrim Polres Lebak telah berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Pengangkutan atau Niaga BBM Jenis Pertalite/ron 90 di daerah hukum Polres Lebak.

"Dari pengungkapan kasus tersebut kami berhasil mengamankan Pelaku AL (26) Warga Kecamatan Lebak Gedong dan dari tangan Pelaku, penyidik berhasil mengamankan 1 unit kendaraan truk engkel mitsubishi warna kuning No. Pol. F-8775-UH yang mengangkut 110 jerigen (ukuran 35 liter) yang semua jerigennya berisi BBM pertalite (total BBM pertalite yang diangkut 3 ton 850 liter), berikut kunci kontaknya dan 1 unit handphone yang digunakan tersangka untuk komunikasi," ujar Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, SIK, MH. Kamis (16/3/2023).

Wiwin menuturkan, PT Pertamina (Persero) secara resmi telah melarang pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis RON 90 dengan menggunakan jerigen. Hal tersebut menyusul dengan ditetapkannya bahan bakar ini sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP), pengganti Premium dan berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 menyatakan wilayah penugasan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Sehingga dengan berubahnya Pertalite dari bahan bakar umum menjadi bahan bakar penugasan (JBKP), di mana di dalamnya terdapat unsur subsidi atau kompensasi harga dan alokasi kuota, maka Pertamina melarang SPBU untuk melayani pembelian Pertalite menggunakan jerigen atau drum untuk diperjualbelikan kembali di level pengecer," jelasnya.

Wiwin Juga menghimbau, kepada para pelaku usaha terutama Pemilik SPBU agar mematuhi peraturan yang ada.

"Bagi para pelaku usaha terutama Pemilik SPBU di Wilayah Kabupaten Lebak agar mematuhi aturan yang ada berdasarkan Surat Keputusan Menteri ESDM bahwa Pertalite tidak diperjualbelikan secara bebas karena merupakan BBM yang disubsidi, kami tidak segan-segan untuk menindak apabila ada yang melanggar," imbaunya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi,S.T.K, S.I.K menjelaskan kronologi penangkapan.

"Pada hari jumat tanggal 10 maret 2023 sekitar jam 04.30 wib ketika personil sat. Reskrim melakukan penyelidikan di sekitar wilayah hukum Polres Lebak tepatnya di jalan raya cipanas-bogor Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak melihat ada 1 unit mobil truk engkel warna kuning yang mengangkut barang dan terlihat berat yang ditutup dengan terpal biru," ungkap Andy.

"Melihat hal tersebut personil sat. Reskrim mencoba memberhentikannya dan memeriksa mobil tersebut, namun ketika diberhentikan, mobil truk tersebut malah melarikan diri, sehingga terjadi kejar-kejaran dan semakin memacu kecepatannya, hingga akhirnya di sekitar pasar gajrug kec. Cipanas Kab. Lebak mobil truk engkel tersebut berhasil di berhentikan dan ketika dilakukan pemeriksaan ternyata mobil tersebut mengangkut 110 jerigen berisi BBM jenis pertalite," lanjutnya.

AkIbat perbuatannya, tegas Andy, tersangka AI dikenakan pasal 55 Undang-Undang RI No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana dirubah dalam pasal 40 angka 9 peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI No. 2 tahun 2022 tentang cipta kerja.

"Pelaku diancam dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 60.000.000.000,- (enam puluh milyar rupiah)," pungkasnya.

Editor : Mahfud

Follow Berita iNews Cilegon di Google News

Bagikan Artikel Ini