Gelar Coklit, KPU Pandeglang Bersama KPU RI Kunjungi Kediaman Tokoh Masyarakat Abuya Muhtadi

Ila Nurlaila Sari
Hari pertama Coklit, KPU Pandeglang bersama KPU Prov. Banten dan KPU RI kunjungi tokoh masyarakat Pandeglang Abuya Muhtadi dikediamannya. Foto: Istimewa

PANDEGLANG, iNewsCilegon.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang menginstruksikan kepada seluruh Panitia Pemuktahiran data pemilih (Pantarlih), yang tersebar di 35 Kecamatan yang terdiri dari 326 Desa, dan 13 Kelurahan di Kabupaten Pandeglang, agar melibatkan tokoh masyarakat dalam melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit).

"Dihari pertama coklit, petugas diinstruksikan mendatangi tokoh masyarakat yang ada di wilayah kerjanya masing-masing, agar para tokoh masyarakat tersebut ikut serta dalam mensosialisasikan tujuan dari coklit," demikian dikatakan Ketua KPU Kabupaten Pandeglang, Banten, Ahmad Suja'i. Minggu (12/2/2023).

Ahmad Suja'i menjelaskan, bahwa pelaksanaan coklit akan berlangsung mulai tanggal 12 Februari hingga 14 Maret 2023.

"Alhamdulillah hari pertama di hari minggu tanggal 12 Februari Petugas pantarlih TPS 1 Desa Tanagara, Kecamatan Cadasari bisa mendatangi salah satu tempat tinggal tokoh agama yang terkemuka yakni Abuya Muhtadi, kedatangan petugas pantarlih didampingi oleh komisioner KPU RI Bapak Mochammad Afifudin, Para komisioner KPU provinsi Banten, sekretaris KPU provinsi Banten, anggota KPU Pandeglang beserta sekretaris," jelasnya.

Ahmad Suja'i menuturkan, tujuan komisioner KPU RI, Provinsi dan Kabupaten dalam rangka melakukan monitoring kegiatan coklit agar petugas pantarlih dalam menjalankan tugasnya betul-betul sesuai ketentuan yang berlaku, karena salah satu prinsip dan prasyarat untuk terselenggaranya pemilu yang demokratis adalah warga negara terdaftar sebagai pemilih tanpa diskriminasi dalam artian luas.

"Kedatangan komisioner KPU RI ini, salah satunya untuk memastikan petugas Pantarlih dalam melakukan Coklit benar-bemar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,"kata Ahmad Sujai.

Apalagi kata Suja'i, sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor 27 tahun 2023 tentang pedoman teknis penyusunan Daftar pemilih dalam negeri pada penyelenggaraan pemilu petugas Pantarlih yang sudah di tetapkan pada tanggal 11 Februari 2023 yang jumlahnya sesuai dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara ( TPS ) hasil dari penyusunan atau pemetaan sebanyak 3.752 TPS.

"Pemutakhiran data atau coklit di pandeglang sebanyak 989.161 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki 506.158 dan perempuan 483.003 yang tersebar di 3.752 TPS dari 35 kecamatan atau 339 Desa dan kelurahan," pungkasnya.

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network