BLITAR, iNewsCilegon.id - Masih ingat perusakan puluhan nisan di tempat pemakaman umum (TPU) Glondong? Ternyata pelakunya adalah seorang ketua RW, bernama MS (51), di Kelurahan Satreyan, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar.
MS ditangkap Polres Blitar setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan kasus perusakan batu nisan di TPU Glondong.
Kasi Humas Polres Blitar, Iptu Udiyono mengatakan, saat ditangkap pelaku mengaku merusak puluhan batu nisan makam lantaran enggak terima apabila ada pemasangan kijing (keramik) di TPU Glondong.
Selain itu, pelaku juga mengakui apabila dirinya menjadi orang yang menuliskan pesan mengatasnamakan Munkar dan Nakir dalam secarik surat yang ditemukan di area makam.
“Pelaku sudah berada di Mapolres Blitar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, guna mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukannya,” dikutip iNewsCilegon.id melalui kanal YouTube zc.community, pada Rabu (22/2/2023).
Iptu Udiyono menegaskan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku terancam dijerat dengan Pasal 406 Sub 179 KUHP.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 56 batu nisan makam di TPU Glondong, dirusak orang tak dikenal, pada Selasa (14/2/2023). Tak hanya merusak, pelaku juga meninggalkan secarik kertas atas nama Munkar dan Nakir.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait