CILEGON, iNewsCilegon.id - Dijaman serba digital seperti sekarang ini dinilai cukup membantu. Semua orang bisa melakukan apapun cukup lewat Handphone (HP), mulai dari pesan makanan, ojek hingga perpanjang Surat Ijin Mengemudi (SIM).
Bagi pengendara SIM merupakan instrumen yang sangat penting untuk dimiliki sebagai tanda layak membawa kendaraan.
Berdasarkan ketentuan dalam Surat Telegram Korlantas Nomor ST/2664/X.Yan.1.1/2019 SIM ini pun berlaku selama 5 tahun sesuai dengan tanggal terbitnya.
Lalu bagaimana jika ingin perpanjang SIM tanpa harus datang ke kantor SAMSAT? simak ulasan berikut ini.
Syarat Perpanjangan SIM, berikut ini beberapa syarat yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM.
- Foto e-KTP
- Foto SIM lama
- Foto Tanda Tangan di atas kertas putih
- Pas foto dengan latar belakang biru
- Hasil RIKKES Jasmani
- Hasil tes psikologi
Cara perpanjang SIM online
- Download atau unduh aplikasi "Digital Korlantas Polri" di Google Play Store atau App Store
- Buka aplikasi tersebut dan masukkan nomor handphone
- Masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS dan verifikasi data Buat PIN untuk keamanan
- Pilih menu 'lengkapi data' lalu isi NIK, nama sesuai KTP, dan alamat email Verifikasi KTP dengan mengambil swafoto
- Pada halaman utama, pilih menu 'SIM', lalu klik 'Perpanjangan SIM'
- Lanjutkan dengan memilih jenis SIM Akan muncul beberapa syarat untuk melanjutkan proses
- Masukkan nomor SIM dan dokumen berupa foto fisik KTP, foto fisik SIM, dan tanda tangan di atas kertas putih, pas foto dengan background biru.
- Isi data untuk keperluan SIM seperti nama, alamat, golongan darah, pekerjaan, dan lainnya. Setelah itu Anda masuk ke halaman hasil pemeriksaan tes kesehatan dan tes psikologi.
- Setelah melakukan kedua tes tersebut, hasil pemeriksaan akan otomatis masuk ke aplikasi dan tercentang otomatis
- Usai hasil tes kesehatan dan psikologi tercentang, masuk ke tahap memilih lokasi Satpas sebagai lokasi penerbitan SIM. Kemudian lanjutkan ke proses pembayaran.
Sangat mudah bukan?
Demikian cara perpanjang SIM secara online. Semoga bermanfaat
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait