get app
inews
Aa Read Next : Rentenir Berkedok Koperasi dengan Bunga 30-40 Persen, Ini Tindakan Tegas Pemkot Cilegon

Wajib Diketahui, Begini Cara Perpanjang SIM di SIM Keliling

Sabtu, 15 Juli 2023 | 09:47 WIB
header img
Cara perpanjang SIM di SIM keliling. Foto Ilustrasi: Istimewa

CILEGON, iNewsCilegon.id - Selain bisa datang langsung ke kantor Samsat, pemohon bisa perpanjang SIM di SIM keliling. Cara perpanjang SIM di SIM keliling cukup mudah dan praktis.

Biasanya, petugas SIM keliling akan mengunjungi tempat-tempat umum terdekat yang memudahkan para pemohon.

Sebagaimana kita tahu, Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu surat izin yang wajib dimiliki setiap pengemudi kendaraan bermotor, baik itu roda dua maupun roda empat yang berusia di atas 17 tahun. 

Sebelum masa aktif SIM habis, setiap pengemudi dianjurkan untuk memperpanjang SIM. Pasalnya, apabila pengemudi terlambat mengaktifkan kembali, maka harus mengajukan kembali pembuatan SIM.

Sesuai PP Noor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80 ribu untuk berlaku SIM A. Sedangkan, untuk perpanjangan SIM C di SIM keliling, Anda diminta untuk membayar Rp75 ribu.

Sebelum melakukan langkah-langkah perpanjang SIM, Anda terlebih dahulu  melengkapi syarat-syaratnya. 

Apa saja syarat-syarat yang harus dilengkapi?

Cara perpanjang SIM di SIM keliling

Berikut cara perpanjang SIM di SIM keliling yang lansir dari laman resmi Korlantas Polri.

Dilansir iNewsCilegon.id dari laman resmi Korlantas Polri, berikut syarat-syarat yang harus dilengkapi. 

• Fotokopi KTP yang masih berlaku
• Fotokopi SIM lama dan SIM asli
• Bukti cek kesehatan
• Bukti tes psikologi

Setelah melengkapi persyaratan, berikut tahapannya.

1. Anda bisa melakukan pendaftaran untuk perpanjangan SIM.

2. Setelah itu, petugas akan memberikan formulir untuk diisi oleh pemohon sesuai data diri. Pastikan Anda membawa alat tulis sendiri agar proses pengisian lebih cepat.

3. Setelah selesai mengisi data diri, serahkan formulir kepada petugas.

4. Kemudian Anda diminta untuk menunggu antrean sampai nama Anda dipanggil oleh petugas.

5. Pemohon akan dipanggil untuk masuk ke dalam mobil layanan guna mengikuti tes kesehatan.

6. Setelah itu, Anda bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya, yaitu berfoto.
Setelah melakukan serangkaian proses, petugas akan memanggil nama sesuai yang tertera di SIM.

Itulah cara perpanjang SIM di SIM keliling. Semoga bermanfaat!

Editor : Mahfud

Follow Berita iNews Cilegon di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut