CILEGON, iNewsCilegon.id - Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki masa berlaku terbatas yaitu 5 tahun sejak tanggal penerbitan SIM tersebut.
Sebelum SIM mati atau kedaluwarsa, pemilik SIM harus memperpanjang SIM secara rutin. Masa berlaku dan perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 11.
Dalam pasal tersebut dijelaskan, bahwa SIM diterbitkan oleh pihak Satpas SIM dan berlaku selama 5 tahun, serta dapat diperpanjang.
Namun, apa yang terjadi jika pemilik SIM lupa dan terlambat melakukan perpanjangan setelah masa berlakunya habis?
Pemilik SIM harus melakukan pembuatan SIM ulang, layaknya akan menerbitkan SIM baru untuk pertama kalinya. Proses yang dilalui tentu lebih panjang ketimbang proses perpanjangan.
Melewati tenggat waktu masa berlaku, walaupun hanya satu hari saja, berarti pemilik SIM tidak bisa melakukan perpanjangan SIM.
Pemilik SIM diimbau untuk melakukan perpanjangan SIM setidaknya 14 hari sebelum masa berlakunya habis.
Perpanjangan bisa dilakukan di Satpas SIM, SIM keliling, atau secara daring melalui aplikasi Digital Korlantas Polri atau SINAR (SIM Nasional Presisi).
Namun perlu diingat, SIM keliling tidak melayani perpanjangan untuk jenis SIM B. Semoga bermanfaat!
Editor : M Mahfud