LEBAK, iNewsCilegon.id - YA (48), Kepala Desa Tambak Baya diciduk Satreskrim Polres Lebak, pada Selasa (21/3/2023). YA diamankan setelah diduga melakukan tindak pidana Korupsi penyalahgunaan wewenang pada Pelepasan Hak tanah Kas Desa (tanah bengkok) Tambakbaya untuk pembangunan jalan tol Serang - Panimbang sesi II tahun 2021, di Kampung Pasir Haleuang Desa Tambakbaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, SIK MH mengatakan, kasus ini berawal Pada tahun 2022, didapat informasi bahwa Ketika PT Wika kontruksi akan melakukan clearing lokasi Pembangunan jalan tol serang panimbang tepatnya di Kampung Pasir Haleuang, Desa Tambakbaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, dihalangi oleh BPD dan beberapa perwakilan pihak Desa Tambakbaya, karena salah satu bidang yang akan dilakukan clearing adalah tanah Desa yang belum selesai proses ruislag nya / tukar menukar tanahnya.
"Kemudian pihak Wika kontruksi menunjukan dokumen yang mana Bidang tanah tersebut sudah dibayarkan ke atas nama mantan Kepala Desa Tambak Baya inisial YA yang saat itu merupakan Kades Tambakbaya," ungkap Wiwin.
Wiwin menuturkan, setelah itu penyidik melakukan serangkaian proses penyidikan dan ditemukan dua alat bukti yang sah termasuk keterangan ahli pidana, ahli pertanahan dan ahli audit penghitungan Kerugian keuangan negara, maka penyidik unit tipikor Polres Lebak melakukan gelar perkara penetapan tersangka.
"Tersangka ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 14 maret 2023, dan langsung dilakukan penangkapan serta penahanan di
Hari yang sama, saat ini YA sedang menjalani penahanan untuk 20 hari kedepan," terangnya.
Akibat perbuatan tersangka atau Pelaku, ujar Wiwin, negara dirugikan Sebesar Rp591.360.000, sesuai dengan penghitungan Kerugian negara dari ahli auditor inspektorat Kabupaten Lebak.
"Barang bukti yang telah diamankan 1 unit kendaraan nissan juke warna putih , bundle akta pendirian PT. Intan permana sakti, 1 bundle dokumen pengajuan ugr bidang 00149 Desa Tambakbaya , 1 bundle dokumen hasil inventarisasi dan identifikasi Satgas a dan b pengadaan tanah, 1 lembar dokumen sanggah hasil inventarisasi dan Identifikasi bidang 00149, 1 lembar berita acara perubahan hasil inventarisasi Dan identifikasi bidang 00149, 1 lembar berita acara perubahan nama hasil Penghitungan apreisal, 1 bundle hasil penghitungan apreisal, 1 lembar peta bidang objek pajak kp. Pasir haleuang ds. Tambakbaya kec. Cibadak, Kab. Lebak,1 bundle DHKP ds. Tambakbaya kec. Cibadak, kab. Lebak,1 bundle dokumen pencairan ugr dan pelepasan hak Tanah bidang 00149, 1 bundle peraturan desa 05 tahun 2017 tentang Kepemilikan aset desa tambakbaya berikut lampirannya, 1 buah buku register perdes, 1 bundle laporan aset desa tambakbaya tahun 2021, 1 bundle dokumen ruislag bidang 00149, bidang 00172, dan bidang 00185, 1 bundle dokumen ruislag bidang 00172 dan bidang 00185," ungkapnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lebak Polda Banten Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi,S.T.K, S.I.K menambahkan, uang dari hasil korupsi tersebut atas pengakuan tersangka digunakan untuk melakukan take over PT. Intan permana sakti. Seharga Rp160.000.000, dibelikan kendaraan R4 merk nissan Juke seharga Rp120.000.000,-, membeli kendaraan roda 2 merk Kawasaki w175 seharga Rp. 53.000.000, pembelian dan Pemasangan paving block di mushola sebesar Rp15.000.000, Pembelian dan pemasangan paving block di Pesantren sebesar Rp15.000.000, merenovasi madrasah ibtidaiyah dan sisanya digunakan pribadi.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Pelaku dikenakan pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," pungkasnya.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait