Viral! Kepergok Berzina dengan Ipar, Perempuan Ini Diganjar Cambuk Ratusan Kali

Ila Nurlaila Sari
Kepergok berzina dengan ipar, perempuan di Lhoksemawe, Aceh, dicambuk ratusan kali. Foto: Layar Tangkap

Keduanya dicambuk berdasarkan putusan Mahkamah Syar'iyah Lhokseumawe pada Kamis (16/3/2023). Eksekusi cambuk tersebut digelar secara terbuka dengan disaksikan ratusan warga.

Kedua terpidana tersebut melanggar pasal 3 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

"Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah khalwat, diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 10 (sepuluh) kali atau denda paling banyak 100 (seratus) gram emas murni atau penjara paling lama 10 (sepuluh) bulan."

Pihak Kajari Lhokseumawe berharap dengan adanya cambukan ini bisa membuat pelaku jera dan masyarakat mengambil pelajaran demi menyambut bulan Suci Ramadhan.
 

Editor : M Mahfud

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network