CILEGON, iNewsCilegon.id - Perpanjang SIM sekarang tidak perlu lagi repot ke Satpas SIM dan tanpa capek antri. Perpanjangan SIM bisa dilakukan di Satpas SIM atau melalui aplikasi digital yang sudah diluncurkan Korlantas Polri.
Jika telat satu hari perpanjangan, maka pemilik SIM harus membuat baru. Masa berlaku SIM C atau SIM A selama 5 tahun dan wajib diperpanjang.
Saat ini untuk proses perpanjangan SIM ditambah dengan biaya tes psikologi sebesar Rp37.500.
Perpanjangan SIM lewat online bisa melalui aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR). SIM yang diperpanjang melalui aplikasi SINAR setelah selesai atau jadi langsung dikirim ke rumah pemilik SIM.
Untuk perpanjangan SIM A juga tarif resminya masih belum berubah, Rp80 ribu. Sementara tarif resmi perpanjangan SIM C masih sama yakni Rp75 ribu.
Dikutip iNewsCilegon.id dari digitalkorlantas.id, Senin (1/5/2023), begini syarat dan cara memperpanjang SIM via aplikasi SINAR:
Syarat:
1. SIM lama (yang akan diperpanjang)
2. Kartu Tanda Penduduk (e-KTP)
3. Hasil RIKKES Jasmani
4. Hasil tes psikologi
5. Pas foto dengan latar belakang biru
6. Foto tanda tangan di kertas putih dengan tinta warna hitam
7. Proses perpanjangan dilakukan 90 hari sebelum masa berlaku habis.
Cara perpanjang SIM online:
1. Unduh aplikasi SINAR di Google Play Store dan lakukan verifikasi data
2. Siapkan dokumen yang dibutuhkan untuk proses perpanjangan SIM
3. Klik menu SIM lalu pilih perpanjangan SIM
4. Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan dan lakukan pembayaran perpanjangan SIM
5. SATPAS akan melalukan verifikasi data dan dokumen
6. Jika data dan dokumen yang dibutuhkan lengkap dan benar, SIM akan segera dicetak
7. SIM yang sudah diperpanjang akan dikirim ke rumah pemilik atau bisa diambil di Satpas SIM terdekat.
Daftar tarif resmi perpanjangan SIM tahun 2023:
- Perpanjang SIM A: Rp 80.000
- Perpanjang SIM BI: Rp 80.000
- Perpanjang SIM BII: Rp 80.000
- Perpanjang SIM C: Rp 75.000
- Perpanjang SIM CI: Rp 75.000
- Perpanjang SIM CII: Rp 75.000
- Perpanjang SIM D: Rp 30.000
- Perpanjang SIM DI: Rp 30.000
- Biaya tes psikologi: Rp 37.500
- Biaya RIKKES Jasmani: Berbeda-beda tergantung klinik yang dipilih pemilik SIM.
Lebih mudah dan cepat bukan? Semoga bermanfaat!
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait