CILEGON, iNews – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon menggeledah kantor PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRS-CM) di komplek perkantoran Sukmajaya Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.
Berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejari Cilegon untuk kepentingan Penyidikan dalam rangka mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pemberian fasilitas pembiayaan oleh PT BPRS-CM tahun 2017 sampai 2021.
“Benar telah dilakukan penggeledahan (di kantor BPRS),” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Cilegon Atik Ariyosa dalam keterangannya di Cilegon, Kamis (6/1/2022).
Atik menambahkan penggeledahan dilakukan di lantai 1 Ruang Hasanah dan di lantai 2 Ruang Administrasi Pembiayaan.
Dari hasil penggeledahan, lanjut Atik, ditemukan benda/barang/dokumen yang mempunyai hubungan langsung dengan Tindak Pidana yang dilakukan, dan terhadap benda/barang/dokumen dilakukan penyitaan sebagaimana Ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Barang bukti hasil penggeledahan telah kita sita,” pungkasnya.
Diketahui, penggeledahan ini dilaksanakan setelah Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon meningkatkan penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print – O1 /M.6.15/Dd.1/01/2022 tanggal 05 Januari 2022.
Atik menegaskan tindakan penggeledahan di kantor BPRS CM dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat, antara lain dengan menerapkan 3M.
Editor : Usep Solehudin
Artikel Terkait