Kembali, Kejari Cilegon Tahan Dua Staf Marketing BPRS-CM

Iskandar Nasution
Kedua tersangka Nina Noviana (NN) dan Mariatul Machfudoh (MM) ini diduga terlibat kasus korupsi pemberian fasilitas pembiayaan BPRS-CM antara 2017-2021 senilai Rp21.257.000.000 (foto. kejari cilegon)

CILEGON, iNewsCilegon.id – Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon kembali menetapkan status tersangka kepada dua staf marketing atau Account Officer pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRS-CM).

Kedua tersangka itu, yakni Nina Noviana (NN) dan Mariatul Machfudoh (MM). Mereka diduga terlibat kasus korupsi pemberian fasilitas pembiayaan BPRS-CM antara 2017-2021 senilai Rp21.257.000.000.

Sebelum dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan) Klas II B Serang, keduanya menjalani pemeriksaan dari pukul 10.00 sampai 16.00 WIB.

BACA JUGA Kejari Cilegon Tahan Dua Pejabat BPRS-CM Atas Kasus Kredit Macet Lebih Rp21 Miliar

Dikatakan Kepala Seksi Intelijen Kejari Cilegon Atik Ariyosa bahwa dari hasil penyidikan didapatkan bukti permulaan yang patut untuk menetapkan kedua orang ini sebagai tersangka.

“Berdasarkan pemeriksaan, tersangka terbukti melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan. Keduanya ini telah turut serta mengeluarkan uang dari BPRS-CM melalui jasa produk pembiayaan yang dijalankan oleh BPRS-CM, demi kepentingan dari tersangka IS dan tersangka TT dengan cara melakukan analisa pembiayaan yang tidak sesuai dengan peraturan dan pedoman yang berlaku serta mendapatkan keuntungan atas perbuatannya tersebut," ujar Atik dalam keteranganya di Cilegon, Kamis (14/4).

BACA JUGA Kejari Cilegon Sita Aset Milik Manager Marketing BPRS-CM

Dalam penyidikan kasus tersebut, Kejari Cilegon juga telah menahan dua orang pejabat bank milik Pemkot Cilegon, yakni Direktur Bisnis, Sumber Daya Insani dan Umum Idar Sudarma (IS) dan Manager Marketing Tenny Tania (TT) pada Rabu (13/4) kemarin.
 


Kedua tersangka Nina Noviana (NN) dan Mariatul Machfudoh (MM) dijebloskan ke Rutan Klas II B Serang (foto. kejari cilegon)


Jadi hingga kini sudah ada empat tersangka yang telah dilakukan penahanan oleh tim penyidik Pidsus Kejari Cilegon.

Atas perbuatannya, kedua tersangka NN dan MM ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.



Editor : Mumpuni Malika

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network