Pemkot Cilegon Raih WTP 10 Kali Berturut–turut dari BPK Banten

Mada Mahfud
Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk LKPD 2022 diterima langsung Walikota Cilegon Helldy Agustian di Aula kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Banten. Foto: doc Diskominfo Pemkot Cilegon.

Dengan predikat WTP menandakan bahwa pencatatan keuangan daerah sudah sesuai standar yang diharapkan BPK. Meski ada catatan, secara umum masih dalam lingkup yang baik.

”Untuk itu, saya mewakili DPRD Kota Cilegon mengucapkan terimakasih kepada BPK yang telah melakukan audit secara profesional dan juga kepada pak Helldy beserta para jajarannya yang telah bersinergi dalam rangka memenuhi apa yang diinginkan oleh BPK,” tutur Hasbi Sidik.

Catatan dari BPK

Sementara itu Kepala BPK Perwakilan Banten, Emmy Mutiarini mengatakan raihan opini WTP terdapat sejumlah catatan terkait permasalahan yang ada di Pemkot Cilegon tersebut untuk segera ditindaklanjuti.

“Opini yang BPK berikan untuk Pemerintah Kota Cilegon adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Namun hal ini bukan berarti tidak ada permasalahan, ada masalah tetapi masalah itu tidak memiliki dampak yang besar terhadap penyajian laporan keuangan secara keseluruhan,” ujar Emmy saat diwawancarai.

Emmy menambahkan, bahwa permasalahan pada Pemkot Cilegon di antaranya yaitu terkait Aset Tetap Peralatan, bukti pertanggungjawaban belanja BBM dan pelumas pada 5 OPD yang tidak sesuai ketentuan, serta terkait pengelolaan dana BOS yang belum memadai.

“Dalam hal ini, yang kita perkirakan adalah resikonya. Bahwa aset-aset yang tidak diberikan pengamanan yang baik, maka itu akan berdampak pada potensi kehilangan. Terutama aset-aset yang mudah beralih seperti kendaraan dinas,” terang Emmy.

Emmy menambahkan juga ada catatan pengelolaan dana BOS yang ada pada masing-masing sekolah belum menutup rekening BOS di tahun sebelumnya yang sudah tidak dipergunakan lagi.

”Seharusnya ditutup. Hal ini guna menghindari penyalagunaan rekening tersebut,” jelas Kepala Perwakilan BPK Banten.

BPK memberikan rekomendasi kepada Walikota Cilegon untuk memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) selaku pengelola barang agar lebih optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas BMD.

 

Editor : Mahfud

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network