Jangan Lewat Calo! Begini 4 Langkah Mudah Urus Balik Nama Kendaraan

Ila Nurlaila Sari/Net Cilegon
4 Cara mudah balik nama kendaraan. Foto Ilustrasi: Istimewa

 

4. Biaya

Untuk balik nama kendaraan, terdapat sejumlah biaya yang mesti Anda bayar nantinya. Yakni untuk administrasi BBNKB, administrasi serta penerbitan STNK, untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan biaya penerbitan BPKB yang baru.

Poin-poin pembiayaan itu, berbeda untuk sepeda motor dan mobil. Berikut terinci biaya balik nama kendaraan tahun 2023 yang dapat Anda jadikan referensi:

Mobil: 

  • Biaya registrasi Rp75-100 ribu;
  • Biaya BBNKB 1% dari harga beli kendaraan, 2/3 dari nilai PKB;
  • Biaya SWDKLLJ Rp143 ribu (untuk mobil bukan angkutan umum);
  • Biaya STNK baru Rp200 ribu;
  • Biaya TNKB baru Rp100 ribu;
  • Biaya BPKB baru Rp375 ribu;
  • Biaya cek fisik kendaraan Rp25 ribu

Motor: 

  • Biaya administrasi Rp35 ribu
  • Biaya SWDKLLJ Rp35 ribu
  • Biaya penerbitan BPKB baru Rp 225 ribu
  • Biaya nomor polisi baru Rp30 ribu
  • Biaya STNK baru Rp100 ribu
  • Biaya TNKB plat nomor kendaraan roda 2 Rp60 ribu
  • Biaya balik nama BBNKB 10%. Biaya dasar kebanyakan 2/3x dari biaya SKPD
  • Biaya PKB 2% untuk penyerahan pertama, serta 5% untuk penyerahan seterusnya
  • Lalu denda jika kendaraan terlambat membayar pajak.

Demikian penjelasan terkait cara mudah urus balik nama kendaraan. Selamat mencoba!

Editor : M Mahfud

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network