2. Hitung Biaya
Agar Anda lancar menerapkan cara cepat balik nama kendaraan ini, fahami dengan baik cara menghitung biaya balik nama terlebih dahulu. Sehingga, Anda bisa mempersiapkan dana dengan pas ketika mengurusnya nantinya.
Mulai dari menghitung BBNKB yang besarannya kurang lebih 1% dari harga jual kendaraan. Sehingga, apabila harga kendaraan, misalnya sepeda motor Rp3,5 juta, besaran biaya balik nama kendaraan roda 2 itu ialah Rp33 ribu.
3. Siapkan Berkas
- STNK asli, serta fotocopy 3 helai
- KTP asli serta fotocopy pemilik kendaraan lama (opsional) serta pemilik baru 4 helai
- BPKB asli serta fotocopy 3 helai
- Kuitansi beli jual kendaraan yang resmi
- Meterai 10.000
- Lembaran pencarian di fisik kendaraan dari Samsat
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait