CILEGON, iNewsCilegon.id - Mengurus balik nama kendaraan penting dilakukan. Sehingga, ke depan Anda lebih mudah dalam melakukan administrasi kendaraan. Misalnya, ketika membayar pajak kendaraan, dan mengganti plat nomornya, dan hindari menggunakan calo karena prosesnya mudah dan biayanya pun murah.
Cara urus balik nama kendaraan
Dilansir dari berbagai sumber, berikut cara mudah balik nama kendaraan.
1. Syarat
Jika sudah mempersiapkan syarat dan memperhitungkan dengan baik biaya yang dibutuhkan. Dipastikan Anda dapat lancar menerapkan cara cepat balik nama kendaraan. Sebab, Anda tinggal mengikuti prosedur yang ditetapkan. Berikut tahapannya:
Tahapan:
- Singgahi Kantor Samsat di daerah asal kendaraan yang Anda beli
- Bawa kendaraan yang akan dibaliknamakan surat-suratnya untuk dilakukan cek fisik
- Isi formulir balik nama ke loket registrasi
- Kasih formulir ke petugas beserta dokumen persyaratan yang dibutuhkan (kemas berkas dalam map sesuai petunjuk petugas)
- Petugas akan memberi tanda terima apabila berkas dinyatakan lengkap
Setelah menerima tanda terima, beberapa hari kemudian Anda diharuskan melakukan sejumlah tahapan akhir sebelum mengambil surat kendaraan atas nama sendiri.
- Membayar PKB melalui petugas bank di loket yang sudah disediakan;
- Nanti hingga STNK balik nama rampung;
- Seusai terima STNK yang telah balik nama, cek seluruhnya secara baik;
- Selanjutnya, pergi ke Dirlantas Polda untuk proses pengurusan BPKB baru;
- Bayar BBNKB kendaraan di petugas bank di sana;
- Ambil BPKB kendaraan yang sudah dibaliknamakan ke nama Anda.
2. Hitung Biaya
Agar Anda lancar menerapkan cara cepat balik nama kendaraan ini, fahami dengan baik cara menghitung biaya balik nama terlebih dahulu. Sehingga, Anda bisa mempersiapkan dana dengan pas ketika mengurusnya nantinya.
Mulai dari menghitung BBNKB yang besarannya kurang lebih 1% dari harga jual kendaraan. Sehingga, apabila harga kendaraan, misalnya sepeda motor Rp3,5 juta, besaran biaya balik nama kendaraan roda 2 itu ialah Rp33 ribu.
3. Siapkan Berkas
- STNK asli, serta fotocopy 3 helai
- KTP asli serta fotocopy pemilik kendaraan lama (opsional) serta pemilik baru 4 helai
- BPKB asli serta fotocopy 3 helai
- Kuitansi beli jual kendaraan yang resmi
- Meterai 10.000
- Lembaran pencarian di fisik kendaraan dari Samsat
4. Biaya
Untuk balik nama kendaraan, terdapat sejumlah biaya yang mesti Anda bayar nantinya. Yakni untuk administrasi BBNKB, administrasi serta penerbitan STNK, untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan biaya penerbitan BPKB yang baru.
Poin-poin pembiayaan itu, berbeda untuk sepeda motor dan mobil. Berikut terinci biaya balik nama kendaraan tahun 2023 yang dapat Anda jadikan referensi:
Mobil:
- Biaya registrasi Rp75-100 ribu;
- Biaya BBNKB 1% dari harga beli kendaraan, 2/3 dari nilai PKB;
- Biaya SWDKLLJ Rp143 ribu (untuk mobil bukan angkutan umum);
- Biaya STNK baru Rp200 ribu;
- Biaya TNKB baru Rp100 ribu;
- Biaya BPKB baru Rp375 ribu;
- Biaya cek fisik kendaraan Rp25 ribu
Motor:
- Biaya administrasi Rp35 ribu
- Biaya SWDKLLJ Rp35 ribu
- Biaya penerbitan BPKB baru Rp 225 ribu
- Biaya nomor polisi baru Rp30 ribu
- Biaya STNK baru Rp100 ribu
- Biaya TNKB plat nomor kendaraan roda 2 Rp60 ribu
- Biaya balik nama BBNKB 10%. Biaya dasar kebanyakan 2/3x dari biaya SKPD
- Biaya PKB 2% untuk penyerahan pertama, serta 5% untuk penyerahan seterusnya
- Lalu denda jika kendaraan terlambat membayar pajak.
Demikian penjelasan terkait cara mudah urus balik nama kendaraan. Selamat mencoba!
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait