JAMBI, iNews Cilegon.id - Pengadilan Negeri (PN) Jambi Kamis pekan lalu sempat digegerkan soal surat panggilan sidang yang tak sampai alamat sehingga tergugat tak tahu ada sidang dan kecolongan tak ikut 2 kali sidang. Hari ini, Rabu (23/4/2025) akhirnya Tergugat bisa menghadiri sidang dengan agenda pembacaan gugatan.
Sidang perkara perdata nomor 252/Pdt.G/2024/PN Jmb ini dipimpin Ketua Majelis Hakim, Muh. Deny Firdaus.
Selaku penggugat adalah Pendi. Sedangkan Tergugat 1 Budiharjo, Tergugat 2 bernama Hendri dan Turut Tergugat BPN Kota Jambi.
Gugatan mempersoalkan penutupan akses kendaraan berat ke jalan umum Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.
Uniknya, baik penggugat maupun tergugat, memiliki lokasi penyimpanan kendaraan berat, persis di pinggir Jalan Lingkar Selatan, seberang Mako Brimob Polda Jambi.
Keduanya tetangga bersebelahan yang sama-sama lokasi tanahnya menghadap jalan umum ke Jalan Lingkar Selatan.
Jay Tambunan, kuasa hukum tergugat Budiharjo mengaku heran dengan gugatan yang dilayangkan Pendi.
"Gugatan ini sangat tidak relevan, seolah-olah klien kami menutup akses ke jalan umum. Padahal jalan umum, persis ada di depan tanah dia," kata Jay kepada wartawan usai sidang.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait