Jay menyebut penggugat bisa mengeluarkan kendaraan beratnya langsung ke jalan umum lewat tanahnya sendiri karena lokasinya persis di pinggir jalan umum.
Adapun tanah samping yang sempat juga digunakan akses kendaraan berat milik Pendi, Jay menyebut itu tanah sepenuhnya milik Budiharjo.
Jay menyebut Budiharjo juga berprofesi sama dengan penggugat yakni pengusaha transportasi kendaraan berat. Karena tanahnya sering dilalui truk besar miliknya sendiri sehingga seperti terbentuk seolah-olah ada jalan, padahal itu bukan jalan.
"Saya tegaskan tanah di lokasi milik Budiharjo tak ada jalan umum, itu masih tanah," jelas Jay.
Jay Tambunan mengakui kliennya menutup pintu gerbang di lokasi tanahnya sendiri yang juga sempat dilalui kendaraan berat milik penggugat. Penutupan gerbang dilakukan demi mengamankan barang-barang di gudang milik Budiharjo sendiri.
"Jadi gugatan ini mengada-ada. Penggugat kenapa menyebut tanah di lahan milik Budiharjo sebagai jalan umum," tandas Jay.
Sementara itu Penggis, kuasa hukum penggugat Pendi menyebut tergugat menutup akses tanah kliennya. Ia menyebut penutupan sudah berlangsung 3 tahun.
Pada tahun pertama, akses masih ditoleransi oleh tergugat. Kendaraan berat keluar masuk dengan gerbang ditutup sewaktu-waktu saja.
Sedangkan 2 tahun terakhir, penutupan akses dilakukan secara total oleh tergugat. "Jadi kami dirugikan material dan immaterial, kami hitung-hitung Rp14 miliar," kata Penggis.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait