PANDEGLANG, iNewsCilegon.id - Kepolisian Resor (Polres) Pandeglang, Banten, berhasil gagalkan penyelundupan pupuk bersubsidi sebanyak 25 ton, berupa Pupuk Urea 10 ton dan Phonska 15 ton.
“Penyelundupan pupuk bersubsidi keluar wilayah Pandeglang kami gagalkan pada Jumat (21/07/2023), oleh anggota unit Resmob Sat Reskrim Polres Pandeglang,” kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton, Senin (24/7/2023).
Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton menuturkan, pupuk bersubsidi tersebut rencananya akan dikirim ke luar daerah, namun berhasil digagalkan ketika muat barang menggunakan 2 unit truk di Jalan Ahmad Yani No. 64 Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang.
“Dua truck pengangkut pupuk bersubsidi langsung kami amankan di Mapolres Pandeglang,” kata Shilton.
Ia menjelaskan, untuk pelaku penyelundupan ada 4 orang, yakni berinisial AH warga Pandeglang profesi Petani kebun, JI warga Pandeglang profesi Buruh Harian, HJ warga Pandeglang profesi Wiraswasta dan JP warga Pandeglang profesi Wiraswasta.
“Tersangka dan Barang Bukti (barbuk) berupa pupuk dan 2 truk sudah diamankan di Mapolres Pandeglang guna penyidikan lebih lanjut, dalam kasus ini kami juga menetapkan 4 tersangka lain sebagai DPO," ujarnya.
Shilton mengungkapkan, bahwa pengungkapan penyelundupan pupuk bersubsidi tersebut berkat adanya informasi tentang adanya kendaraan (truk) yang sedang memuat barang berisi pupuk bersubsidi di Jl. Ahmad Yani No. 64 Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang, yang disinyalir akan diselundupkan keluar daerah.
“Tim Resmob Polres Pandeglang langsung menindaklanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 23.00 WIB, di Jalan Ahmad Yani No. 64 Kec. Labuan Kab. Pandeglang, Unit Resmob melakukan penyekatan terhadap 2 kendaraan truk yang digunakan oleh terduga pelaku,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, tegas Shilton, para pelaku dijerat Pasal Pasal 110 Jo Pasal 36 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dan/atau Pasal 6 ayat 1 huruf b dan/atau c Jo Pasal 1 sub 1e dan sub 3e Undang-undang Darurat Nomor : 7 Tahun 1955 Tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 34 ayat (2) dan/atau ayat (3) Permendag RI Nomor : 04 Tahun 2023 Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Jo Pasal 4, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 dan Pasal 14 Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 10 Tahun 2022 Tentang Tata cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian dengan ancaman hukuman Pasal 110 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan
"Para pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)," pungkasnya.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait