RANGKASBITUNG, iNews - Lembaga Pemasyarakatan Rangkasbitung memindahkan 50 warga binaan ke Rutan Pandeglang dan Lapas Serang pascagempa bumi Magnitudo 6,7 Banten, Jumat (14/1/2022).
Pemindahan dilakukan karena beberapa bangunan Lapas Rangkasbitung, terutama kamar hunian para warga binaan pemasyarakatan (WBP) mengalami kerusakan pada bagian atap, dan berbahaya untuk ditempati.
Kepala Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Banten Tejo Harwanto mengatakan, pada bagian blok hunian warga binaan Lapas Rangkasbitung seperti kamar 8, 9, 11, 17, 18, 19, dan 21 menjadi bagian paling terdampak dari gempa bumi magnitudo 6,7 Banten tersebut.
"Rata-rata mengalami kerusakan pada bagian dinding dan atap," kata Tejo, Sabtu (15/1/2022).
Dari kerusakan tersebut, tambah Tejo, pihaknya tidak mau mengambil risiko dan meminta pihak Lapas Rangkasbitung untuk berkoordinasi dengan stakeholder terkait.
Kemudian, dari 50 warga binaan Lapas Rangkasbitung, nantinya akan ditempatkan di dua lokasi. "50 WBP nantinya akan dipindahkan ke Rutan Pandeglang 25 orang dan Lapas Serang 25 orang," jelasnya.
Tejo menambahkan pemindahan warga binaan Lapas Rangkasbitung dibantu oleh aparat penegak hukum setempat. "Seperti Kodim 0603 Lebak dan Kepolisian Sektor Rangkasbitung, mereka membantu kami," pungkasnya.
Editor : Mumpuni Malika
Artikel Terkait