LEBAK, iNewsCilegon.id - Sebanyak 13 Pelaku pencurian motor (Curanmor) dan 20 unit motor hasil kejahatan berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak. Dari 13 pelaku, satu diantaranya merupakan warga Kabupaten Pandeglang.
Ke 13 pelaku yang diamankan yakni, SA (22) warga Leuwidamar, AK (39) warga Leuwidamar, HK (41) warga Muncang, SK (25) Cimanggu, MS (28) warga Rangkasbitung, dan FA (31) warga Rangkasbitung, JA (28) warga Cipanas, AF (37 warga Cipanas, AMF (25) warga Pandeglang, DJ (41) warga Bogor, KJ (29) warga Tangerang, MSR (31) warga Tangerang, dan JA (22) warga Lebak.
Kapolres Lebak AKBP Suyono mengatakan, ada 13 orang dan 20 unit sepeda motor yang diamankan Polres Lebak dan Polsek jajaran. Selain itu, ada juga belasan anak kunci T yang diamankan dari para pelaku. Dari 13 orang yang ditangkap, tiga di antaranya merupakan penadah.
“Iya, dalam dua minggu setelah saya menjabat Kapolres Lebak, jajaran Satreskrim berhasil mengamankan 13 orang tersangka curanmor dan 20 unit sepeda motor,” jelas Kapolres Lebak AKBP Suyono.
Modus operandi para pelaku, kata Kapolres, yakni dengan membobol rumah dan mengambil barang di tempat keramaian, seperti pasar dan tempat wisata. Untuk itu, Kapolres meminta kepada masyarakat waspada dan mengunci kendaraannya agar tidak dicuri.
“Kita minta masyarakat berhati-hati. Jaga kendaraan yang kita miliki agar tidak dicuri. Karena para pelaku akan melakukan tindak pidana ketika ada kesempatan,” ujarnya.
Suyono menuturkan, para pelaku beraksi mulai pukul 22.00 WIB hingga dini hari. Mereka biasanya melakukan survei terlebih dahulu untuk menetapkan target atau sasaran.
“Kita pun mempersilahkan masyarakat untuk melakukan pengecekan terhadap kendaraan yang telah diamankan di Mapolres Lebak. Kepada warga yang merasa kehilangan motor, Silahkan cek dan ambil secara gratis, tentunya dengan membawa surat- surat kendaraan,” jelasnya.
Kasatreskrim Polres Lebak AKP Andi Kurniady Eka Setiabudy menambahkan, para pelaku curanmor terancam hukuman tujuh tahun penjara.
"Para pelaku terancam kurungan 7 tahun penjara karena melanggar Pasal 363 KUH Pidana, sedangkan untuk penadah diancam Pasal 480 KUH Pidana dengan ancaman hukumannya empat tahun penjara," tandasnya.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait