CILEGON, iNewsCilegon.id - Menjadi pasukan pengibar bendera (Paskibra) merah putih menjadi impian semua pelajar, apalagi pengibar bendera pusaka (Paskibraka) di istana negara. Selain membanggakan ternyata menjadi Paskibraka juga mendapat gaji lho.
Namun, untuk menjadi pasukan pengibar bendera tidaklah mudah, karena ada banyak tahapan dan persyaratan yang harus dipenuhi. Paskibra biasanya akan diambil dari orang-orang pilihan terbaik.
Biasanya upacara akan di gelar diberbagai daerah dan instansi, tujuannya untuk menyemarakan hari kemerdekaan dan menghargai jasa pahlawan yang telah gugur.
Lalu apakah menjadi Paskibra mendapat gaji?
Dilansir iNewsCilegon.id dari berbagai sumber, ternyata menjadi pasukan pengibar bendera digaji lho, berikut penjelasannya.
1. Paskibraka Tingkat Kabupaten
Gaji Paskibraka Kabupaten berkisar Rp500 ribu - Rp1,5 juta, besarnya gaji Paskibraka Kabupaten tiap daerah akan berbeda-beda.
2. Paskibraka Tingkat Provinsi
Pada tahun 2022, diketahui gaji Paskibraka Provinsi sebesar Rp 1.5 juta per orang.
Pemberian honor atau gaji Paskibraka ini sudah sesuai Satuan Standar Harga (SSH).
Bahkan, para pengibar bendera akan diberikan uang transport dan penganti selama latihan.
3. Paskibraka Nasional
Honor atau gaji paskibraka nasional yaitu Rp3 juta-Rp10 juta, dan juga sertifikat.
Keuntungan lainnya yang didapatkan adalah mereka berpeluang mendapatkan beasiswa dan bonus lainnya.
Namun, untuk bisa sampai pada jenjang ini membutuhkan prestasi yang kuat dan ketekunan yang hebat.
Selain yang disebutkan di atas, berikut ini bonus lain yang bisa didapatkan oleh Paskibraka.
- Beasiswa Pendidikan Akmil atau Akpol
- Liburan di Dalam Negeri, dan
- Liburan di Luar Negeri.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait