Ini Daftar Rincian Biaya Bikin SIM 2023, Jangan Lewat Calo!

Ila Nurlaila Sari/Net Cilegon
Biaya bikin SIM tahun 2023. Foto Ilustrasi: Istimewa

CILEGON, iNewsCilegon.id - Surat izin mengemudi (SIM) merupakan bukti identifikasi dan registrasi yang diberikan Polri kepada pengguna kendaraan bermotor yang telah memenuhi beberapa syarat. 

Syarat yang dimaksud yakni meliputi administrasi, sehat jasmani dan rohani, paham aturan berlalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan.

Lantas berapa biaya pembuaan SIM tahun 2023?

Dilansir iNewsCilegon.id dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, berikut daftar biaya pembuatan SIM 2023: 

SIM A: Rp 120.000 SIM 
SIM B I: Rp 120.000 SIM 
SIM B II: Rp 120.000 SIM
SIM C: Rp 100.000 SIM 
SIM C I: Rp 100.000 SIM 
SIM C II: Rp 100.000 SIM 
SIM D: Rp 50.000 SIM 
SIM D I: Rp 50.000 
SIM Internasional: Rp 250.000.

Biaya perpanjangan SIM 2023:

SIM A: Rp 80.000 
SIM B I: Rp 80.000 
SIM B II: Rp 80.000 
SIM C: Rp 75.000 
SIM C I: Rp 75.000 
SIM C II: Rp 75.000 
SIM D: Rp 30.000 
SIM D I: Rp 30.000 
SIM Internasional: Rp 225.000.

Perlu diketahui, SIM dibedakan berdasarkan golongan kendaraan ketika mengajukan permohonan pembuatan atau perpanjangan.

SIM A: kendaraan bermotor dengan berat paling tinggi 3.500 kg, seperti mobil penumpang perseorangan dan mobil barang perseorangan 

Editor : M Mahfud

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network