CILEGON, iNewsCilegon.id - Surat izin mengemudi (SIM) merupakan bukti identifikasi dan registrasi yang diberikan Polri kepada pengguna kendaraan bermotor yang telah memenuhi beberapa syarat.
Syarat yang dimaksud yakni meliputi administrasi, sehat jasmani dan rohani, paham aturan berlalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan.
Lantas berapa biaya pembuaan SIM tahun 2023?
Dilansir iNewsCilegon.id dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, berikut daftar biaya pembuatan SIM 2023:
SIM A: Rp 120.000 SIM
SIM B I: Rp 120.000 SIM
SIM B II: Rp 120.000 SIM
SIM C: Rp 100.000 SIM
SIM C I: Rp 100.000 SIM
SIM C II: Rp 100.000 SIM
SIM D: Rp 50.000 SIM
SIM D I: Rp 50.000
SIM Internasional: Rp 250.000.
Biaya perpanjangan SIM 2023:
SIM A: Rp 80.000
SIM B I: Rp 80.000
SIM B II: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
SIM C I: Rp 75.000
SIM C II: Rp 75.000
SIM D: Rp 30.000
SIM D I: Rp 30.000
SIM Internasional: Rp 225.000.
Perlu diketahui, SIM dibedakan berdasarkan golongan kendaraan ketika mengajukan permohonan pembuatan atau perpanjangan.
SIM A: kendaraan bermotor dengan berat paling tinggi 3.500 kg, seperti mobil penumpang perseorangan dan mobil barang perseorangan
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait