Ini Daftar Rincian Biaya Bikin SIM 2023, Jangan Lewat Calo!

Ila Nurlaila Sari/Net Cilegon
Biaya bikin SIM tahun 2023. Foto Ilustrasi: Istimewa

SIM B I: kendaraan bermotor dengan berat lebih dari 3.500 kg, seperti mobil bus perseorangan atau mobil barang perseorangan 

SIM BII: Kendaraan bermotor berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg 

SIM C: kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai 250 cc 

SIM CI: kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin 250-500 cc 

SIM CII: kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder di atas 500 cc 

SIM D: kendaraan bermotor jenis kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang setara dengan golongan SIM C.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, dalam
Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (2).

Editor : M Mahfud

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network