Ketika Kebijakan DMO dan DPO Disalahartikan Beberapa Pelaku Usaha Sawit

M Mahfud
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi (dok. iNews.id)

JAKARTA, iNews – Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengatakan, kebijakan implementasi Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) untuk memberikan jaminan stok bahan baku minyak goreng dengan harga terjangkau dan tidak boleh merugikan petani kelapa sawit.

Namun kebijakan tersebut disalahartikan oleh beberapa pelaku usaha sawit. Ini terjadi pada pelaku usaha kepala sawit yang menerapkan harga lelang di PT Karisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) sesuai harga DPO melalui mekanisme tawar-menawar harga.

“Harga Rp9.300 per kg adalah harga jual CPO untuk 20 persen kewajiban pasok ke dalam negeri dalam rangka penerapan DMO. Kebijakan DMO dan DPO tersebut disalahartikan oleh beberapa pelaku usaha sawit yang seharusnya membeli CPO melalui mekanisme lelang yang dikelola KPBN dengan harga lelang, namun mereka melakukan penawaran dengan harga DPO," kata dia keterangannya, di Jakarta, Senin (31/1/2022).

BACA JUGA : distribusi dalam negeri berupa purchase order, delivery order, dan faktur pajak,” ujar Wisnu.



Editor : Mumpuni Malika

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update