JAKARTA, iNews - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerapkan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) minyak goreng.
Hal ini dilakukan untuk menjaga dan memenuhi ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau.
Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengatakan kebijakan DMO dan DPO minyak goreng berlaku mulai hari ini, Kamis (27/1/2022).
BACA JUGA PPN di dalamnya," ucap Lutfi.
Editor : Mumpuni Malika
Artikel Terkait
