Hari Ini, Pemerintah Terapkan DMO dan DPO Minyak Goreng

M Mahfud
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi (dok. iNews.id)

JAKARTA, iNews - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerapkan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) minyak goreng.

Hal ini dilakukan untuk menjaga dan memenuhi ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau.

Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengatakan kebijakan DMO dan DPO minyak goreng berlaku mulai hari ini, Kamis (27/1/2022).

BACA JUGA  PPN di dalamnya," ucap Lutfi.



Editor : Mumpuni Malika

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network