Gerbang Gudang Ekspedisi di Depan Mako Brimob Jambi Roboh Diterjang Excavator

Mada Mahfud
Sebuah excavator merobohkan gerbang gudang perusahaan di Jambi. Foto: Ist

JAMBI, iNews Cilegon - Gerbang gudang perusahaan ekpedisi yang terletak di depan Mako Brimob Jambi roboh diterjang excavator. Pelaku dilaporkan ke Polda Jambi.

Kejadian berlangsung Minggu (10/12/2023) sekitar pukul 15.00 WIB.

Lokasi kejadian persisnya di kawasan pergudangan Jalan Lingkar Selatan, RT 15 RW 04, Kelurahan Kenaliasam Bawah, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.

Kejadian yang berlangsung tiba-tiba tersebut direkam seorang wartawan. Dalam rekaman, sekumpulan orang terlihat berada di lokasi kejadian. Sebuah excavator tiba-tiba bergerak dan menerjang gerbang besi.

"Iya, saya yang suruh (merubuhkan pintu gerbang)," kata seorang yang diketahui bernama Pendi sambil mengacungkan jari menunjuk pintu gerbang yang dirubuhkan menggunakan excavator.

Namun, Pendi tidak bersedia menjelaskan alasannya menyuruh anak buahnya merubuhkan pintu gerbang gudang ekspedisi milik Henri yang terbuat dari plat besi itu. 

Ucok, karyawan Henri yang berada di lokasi mengaju sempat berupaya menghentikan aksi pengerusakan tersebut. Namun, upaya itu diabaikan oleh para pelaku. 

Operator excavator saat ditanya wartawan mengaku hanya orang suruhan.

Belum jelas persoalan yang melatar-belakangi aksi perusakan pintu gerbang gudang ekspedisi.

Aksi tersebut langsung dilaporkan ke Polda Jambi. Jay Tambunan, kuasa hukum Henry 

Jay Tambunan mengatakan ada empat orang yang melakukan pengrusakan itu dilaporkan ke Polda Jambi. “Ada empat orang yang dilaporkan. Identitasnya sudah disebutkan dalam Laporan Polisi Nomor: STPL/359/XII/2023/SPKT/POLDA JAMBI tanggal 10 Desember 2023,” kata Jay Tambunan di Mapolda Jambi.

Para pelaku, menurut Jay, dapat dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 5 tahun 6 bulan.

Menurut dia, polisi sudah tepat menghentikan excavator yang merubuhkan pagar dan pintu gerbang serta patok tanah tersebut, karena nyatanya belum ada putusan dan eksekusi pengadilan terhadap pagar dan gerbang pagar korban tersebut.

Jay menduga persoalan tersebut dilatarbelakangi sengketa tanah. 

Menurut Jay, kliennya selaku  pemilik gudang memiliki sertifikat hak milik atas lahan tersebut. Henri membeli lahan tersebut jauh sebelum Pendi membeli lahan di sebelahnya yang berada persis di depan Mako Brimob Polda Jambi.

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network