JAMBI, iNews Cilegon.id – Penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Jambi akan segera memulai penyidikan kasus pembongkaran paksa pagar gudang ekspedisi di Jalan Lingkar Selatan, Kota Jambi pada Minggu (10/12/2023) sore. Penyidik telah membuat administrasi penyidikan untuk memeriksa pelapor dan terlapor dalam kasus ini.
“Mindiknya (administrasi penyidikan) sudah dibuat oleh penyidik. Kami akan cek jadwal pemanggilan terlapor dan para saksinya,” kata Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol. Andri Ananta Yudhistira saat dikonfirmasi, Kamis (14/12/2023) malam.
Andri Ananta menegaskan pihaknya serius menangani kasus pembongkaran paksa pagar gudang ekspedisi yang berada di depan Mako Brimob Polda Jambi tersebut. “Kami coba tangani perkara tersebut sesuai prosedural dan transparan serta akuntabel,” tegas Andri.
Sebelumnya, keluarga pemilik gudang ekspedisi tersebut, Budiharjo, melaporkan aksi pembongkaran paksa pagar besi miliknya yang dilakukan oleh tetangganya. Kisruh ini berawal saat korban mendapati pagar gudangnya 'disapu' oleh satu unit excavator.
Dalam laporan polisi bernomor STPL/359/XII/2023/SPKT/POLDA JAMBI, Budiharjo melaporkan tetangganya berinisial P atas tuduhan Pasal 170 KUHP tentang perusakan.
Kombes Pol. Andri Ananta Yudhistira membenarkan adanya laporan itu. Pihaknya akan memanggil pelapor dan saksi-saksi terkait laporan itu.
"Benar (laporan perusakan pagar gudang ekspedisi), kami sedang melakukan penyelidikan untuk pemeriksaan saksi dan mengumpulkan bukti-bukti," katanya.
Aksi pembongkaran paksa pagar gudang ekspedisi yang beralamat di RT 15, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, itu terjadi pada Minggu (10/12/2023) sore.
Budiharjo selaku menantu dari pemilik tanah bernama Hendri mengaku memiliki sertifikat hak milik atas lahan tersebut. Hendri membeli lahan tersebut jauh sebelum P membeli lahan di sebelahnya yang berada persis di depan Mako Brimob Polda Jambi.
Permasalahan yang diduga dilatarbelakangi sengketa tanah ini memanas tatkala P mengklaim tanah di samping ruko miliknya itu merupakan jalan umum. Sebab, dia membangun pintu belakang yang melewati tanah dari Hendri. Namun, Budi mengatakan berdasarkan sertifikat, tanah itu masuk penguasaan tanah miliknya.
Pintu pagar itu merupakan akses masuk utama gudang milik Budi selama ini. "Kalau jalan umum, itu di belakang hutan semua. Di sertifikat itu masuk tanah kami. Tidak ada disebutkan di sertifikat jalan umum," jelasnya.
Budi juga mengatakan saat kejadian, karyawan perusahaan mertuanya itu sempat berupaya menghentikan aksi perusakan tersebut. Namun, hal itu diabaikan dan ekskavator tetap merobohkan pagar besi. "Sampai saat ini, pagar itu masih terbuka," sebutnya.
Sementara Jay Tambunan selaku pengacara Budiharjo mengatakan ada empat orang yang dilaporkan ke Polda Jambi yang diduga melakukan perusakan. "Ada empat orang yang dilaporkan. Identitasnya sudah disebutkan dalam laporan," kata Jay.
Menurut dia, polisi sudah melakukan cek TKP sejak kasus itu dilaporkan. Dia menilai polisi sudah tepat menghentikan excavator yang merubuhkan pagar dan pintu gerbang serta patok tanah kliennya, karena belum ada putusan dan eksekusi pengadilan terhadap pagar dan gerbang pagar korban tersebut.
"Dalam laporan kita melaporkan 170 KUHP, sejauh ini pasal tunggal," katanya
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait