Premanisme Pengrusakan Gudang Ekspedisi di Jambi, Korban Sesalkan Polda Jambi Tak Tahan Tersangka

Mada Mahfud
Polda Jambi menetapkan 3 tersangka dalam penyidikan kasus pengeroyokan dan pengrusakan gudang ekspedisi di Jalan Lingkar Selatan RT 15, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru. Foto: Ist

JAMBI, iNews.id - Polda Jambi menetapkan 3 tersangka dalam penyidikan kasus pengeroyokan dan pengrusakan gudang ekspedisi di Jalan Lingkar Selatan RT 15, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.

Ketiga tersangka adalah Pendi, Mukhsin, dan Heskiel Aprianto Sitorus.

Ketiga tersangka sudah menjalani pemeriksaan di Subdit III Jatanras Direskrimum Polda Jambi pada Kamis (15/5/2025). Namun Polda Jambi tidak melakukan penahanan tersangka usai pemeriksaan pertama. 

Jay Tambunan, kuasa hukum Budiharjo menyesalkan Ditreskrimum Polda Jambi tidak menahan tersangka yang melakukan aksi premanisme. "Lagi gencar-gencarnya negara memerangi premanisme, tetapi kenapa Polda Jambi tak menahan tersangka," kata Jay Tambunan kepada wartawan, Minggu (18/5/2025). 

Menurut Jay, aksi pengrusakan gudang ekspedisi milik kliennya dilakukan 2 kali secara terang-terangan oleh tersangka yang melibatkan banyak orang yakni pada tanggal 10 Desember 2023 dan 14 Oktober 2024.

"Mobil di gudang ekspedisi klien kami ditarik dirusak, tembok dirusak, pintu pagar dirusak, dan patok-patok tanah dirusak. Ini dilakukan secara terang-terangan dan dilakukan lebih dari seorang," ungkap Jay. 

Jay menyatakan aksi tersebut jelas masuk kategori premanisme. "Premanisme itu adalah orang yang melakukan pengancaman, pengrusakan dan pengeroyokan secara terang-terangan tanpa takut-takut," jelas Jay. 

Lebih miris, sambung Jay, tindakan premanisme dilakukan berulang. Saat pengrusakan pertama sedang diproses oleh polisi, pelaku mengulanginya lagi dengan melakukan pengrusakan kedua secara terang-terangan juga. 

Jay menyebut tersangka bahkan tidak takut dengan polisi karena seorang Direskrimum Polda Jambi yang sedang memproses kasus bahkan dibentak dan dituduh-tuduh secara langsung. 

"Apa bukan preman ini namanya, dia merasa kebal hukum makanya berani melakukan pengrusakan kedua saat tindakan pengrusakan pertama sedang diproses polisi," tandas Jay Tambunan. 

Editor : M Mahfud

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network