Premanisme Pengrusakan Gudang Ekspedisi di Jambi, Korban Sesalkan Polda Jambi Tak Tahan Tersangka

Mada Mahfud
Polda Jambi menetapkan 3 tersangka dalam penyidikan kasus pengeroyokan dan pengrusakan gudang ekspedisi di Jalan Lingkar Selatan RT 15, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru. Foto: Ist

Secara hukum, Jay menegaskan tersangka pengrusakan gudang ekspedisi kliennya layak ditahan baik secara obyektif maupun subyektif. 

Secara obyektif, tersangka dijerat pasal 170 KUHP dan pasal 406 KUHP terkait pengrusakan secara bersama-sama dan pengrusakan terhadap barang dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 5 tahun. 

"Secara obyektif seharusnya ditahan karena ancaman hukuman lebih dari 5 tahun," tutur Jay. 

Sedangkan secara subyektif, Jay memaparkan tersangka juga layak ditahan karena melakukan pengrusakan berulang, tidak hanya sekali. 

"Biasanya alasan polisi menahan tersangka adalah karena khawatir menghilangkan barang bukti, melarikan diri atau khawatir mengulangi lagi perbuatannya. Nah dalam kasus ini tersangka jelas-jelas sudah mengulangi perbuatan pengrusakan, kenapa tidak ditahan," kata Jay heran. 

Sementara itu, tersangka Pendi saat dimintai tanggapan wartawan menyerahkan penjelasan pada David Tan Sulaiman yang disebutnya sebagai keluarganya. 

David Tan ketika dihubungi wartawan menyebut tindakan Polda Jambi tidak menahan Pendi dan kawan-kawannya karena kooperatif saat menjalani pemeriksaan. 

Ketika ditanya kenapa Pendi melakukan aksi main hakim sendiri dengan melakukan pengrusakan, David menyebut ada sengketa tanah antara terlapor dan pelapor. 

Editor : M Mahfud

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network