Penyidikan Kasus Pengrusakan Gudang Ekspedisi di Jambi, Polda Jambi Tetapkan 3 Tersangka

Mada Mahfud
Penyidikan kasus pengrusakan gudang ekspedisi di Jambi. Polda Jambi menetapkan 3 tersangka. Foto: Ist

JAMBI, iNews.id - Polda Jambi akhirnya menetapkan 3 tersangka yakni Pendi, Mukhsin, dan Heskiel Aprianto Sitorus dalam kasus pengeroyokan dan pengrusakan gudang ekspedisi di Jambi. Ketiga tersangka diperiksa penyidik Direskrimum Polda Jambi kemarin, Kamis (15/5/2025). 

Pemeriksaan 3 tersangka berlangsung maraton dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.

Kasus pengrusakan gudang ekspedisi mencuat sejak 2023. Budiharjo selaku korban melaporkan Pendi ke Polda Jambi pada 10 Desember 2023.

Budiharjo dan Pendi adalah pengusaha ekspedisi. Keduanya memiliki gudang bersebelahan di Jalan Lingkar Selatan RT 15, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.

Laporan Budiharjo diterima Polda Jambi dengan Laporan Polisi No. LP/B-359/X/2023/SPKT/POLDA JAMBI. Namun penanganan kasus kemudian dilimpahkan Polda Jambi ke Polresta Jambi dan dilimpahkan lagi ke Polsek Kota Baru Jambi.

Belum kelar penyidikan, kasus pengrusakan serupa dengan pelaku yang sama kembali terjadi. Budiharjo pun kembali melaporkan Pendi ke Polda Jambi pada 14 Oktober 2024.

Laporan Budiharjo diterima Polda Jambi dengan laporan polisi nomor LP/B-305/2024/SPKT/Polda Jambi tertanggal 14 Oktober 2024.

Polda Jambi selanjutnya melakukan penyidikan seiring terbitnya Surat Perintah Penyidikan dan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan pada 31 Januari 2025. 

Hasil penyidikan, Polda Jambi menetapkan 3 tersangka pada 5 Mei 2025 yakni Pendi, Mukhsin, dan Heskiel Aprianto Sitorus. Selanjutnya 3 tersangka diperiksa kemarin, Kamis (15/5/2025). 

Terkait pemeriksaan 3 tersangka, Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Jambi Kompol Amin Nasution menyebut akan menanyakan perkembangan perkara ke penyidik. 

"Ditanyakan ke Krimum dulu akan penanganan perkaranya," kata Kompol Amin Nasution, Jumat (16/5/2025) saat dimintai tanggapan wartawan. 

Direskrimum Polda Jambi Kombes Manang Soebeti hingga berita ini diturunkan belum menjawab pertanyaan wartawan melalui pesan di ponsel terkait jalannya pemeriksaan 3 tersangka kasus pengrusakan gudang ekspedisi milik Budiharjo. 

Sementara itu Unggul Garfli, yang sebelumnya menjadi kuasa hukum Pendi mengaku tidak menangani kasus yang tengah bergulir di Polda Jambi. 

"Untuk Polda Jambi, bukan saya pengacara yang ditunjuk Pendi," kata Unggul. 

Pendi saat dihubungi terkait pemeriksaannya sebagai tersangka, belum memberikan jawaban. 

Sedangkan kuasa hukum Budiharjo, Jay Tambunan membenarkan penyidik Direskrimum Polda Jambi sudah memeriksa 3 tersangka. Ia mengungkapkan mengontak penyidik setelah ditanya wartawan terkait pemeriksaan 3 tersangka. 

"Saya kontak penyidik dan benar bahwa 3 tersangka sudah diperiksa," kata Jay Tambunan. 

Namun Jay Tambunan menyesalkan tersangka belum ditahan. Menurut Jay, 3 tersangka layak ditahan karena dijerat pasal 170 KUHP dan pasal 406 KUHP terkait pengrusakan secara bersama-sama dan pengrusakan terhadap barang dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 5 tahun. 

"Secara obyektif seharusnya ditahan karena ancaman hukuman lebih dari 5 tahun. Sedangkan secara subyektif juga layak ditahan karena pengrusakan dilakukan berulang, tak hanya sekali," jelas Jay Tambunan.

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network