JAMBI, iNews Cilegon.id - Hakim PN Jambi turun ke lokasi lahan gudang ekspedisi yang disengketakan di Jalan Lingkar Selatan RT 02 Kelurahan Talang Gulo, Kota Jambi dalam sidang Pemeriksaan Setempat yang berlangsung hari ini, Jumat (4/7/2025).
Tergugat Budiharjo tampil meyakinkan dengan mampu memperlihatkan patok resmi di lahan yang disengketakan.
Sengketa gugatan perdata di PN Jambi diajukan Pendi selaku penggugat. Tergugatnya adalah Hendri, Budiharjo, dan turut tergugat BPN Kota Jambi.
Sengketa antar 2 pengusaha ekspedisi dengan lokasi bersebelahan menggegerkan Jambi sejak tahun 2023. Tak hanya perdata, sengketa ini juga berujung laporan pidana di Polda Jambi dengan Pendi kini berstatus tersangka.
Sidang gugatan perdata hari ini, Jumat (4/7/2025) memasuki tahap sidang Pemeriksaan Setempat (PS). Hakim PN Jambi Muhammad Deny Firdaus dan Suwarjo mendatangi lokasi sengketa didampingi panitera.
Hadir penggugat Pendi dan tergugat Budiharjo beserta kuasa hukum masing-masing. Penggugat Pendi didampingi kuasa hukum Unggul Garfli. Sedangkan Tergugat Budiharjo didampingi kuasa hukum Jay Tambunan.
Petugas BPN selaku turut tergugat ikut hadir. Juga hadir Lurah Talang Gulo Zulkarnain, petugas Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
Hakim PN Jambi Muhammad Deny Firdaus menyatakan sidang Pemeriksaan Setempat semata ditujukan agar hakim bisa melihat obyek yang disengketakan.
Sidang Pemeriksaan Setempat diawali dengan hakim meminta keterangan penggugat Pendi. Hakim juga meminta Pendi menunjukkan batas lokasi yang di klaimnya.
Pendi memperlihatkan klaim batas lahan yang dimilikinya dengan jari telunjuk. "Batas lahan saya sampai pohon pisang di sana, lurus sampai ke depan," kata Pendi menujuk rimbunan pohon pisang.
Sementara itu tergugat Budiharjo tampil meyakinkan. Budiharjo mengajak hakim untuk melihat batas lahan miliknya dengan menunjukkan patok resmi yang dibuat BPN Jambi.
Budiharjo dan hakim menyusuri semak-semak menuju patok. "Ini Yang Mulia, patok lahan saya ini," kata Budiharjo.
"Patoknya siapa yang buat?" tanya hakim Firdaus.
"Patok dari BPN," jawab Budiharjo.
Tak hanya satu patok, Budiharjo juga memerlihatkan patok di ujung satunya lagi. "Patoknya sama dari BPN," imbuh Budiharjo.
Petugas BPN Kota Jambi yang hadir sebagai turut tergugat tidak bersedia berkomentar terhadap jalannya sidang Pemeriksaan Setempat.
"Nanti kita jelaskan di persidangan saja," katanya.
Hakim Muhammad Deny Firdaus menyatakan sidang akan dilanjutkan lagi pada 16 Juli 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait