CILEGON, iNews Cilegon.id – Mengetahui arti kode dalam perkara hukum, dari P1, P19, P21 hingga P53. Istilah hukum yang populer di media massa adalah P19 dan P21, padahal ada banyak istilah mulai P1 hingga P53.
iNews Depok merangkum arti kode ini dari berbagai sumber. Kode-kode tersebut adalah kode formulir yang digunakan dalam proses penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana.
Mengetahui Arti Kode dalam Perkara Hukum, dari P1, P19, P21 hingga P53
Kode-kode tersebut didasarkan pada Keputusan Jaksa Agung RI No. 518/A/J.A/11/2001 tanggal 1 November 2001 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung RI No. 132/JA/11/1994 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana.
Selengkapnya arti kode-kode dalam perkara hukum adalah:
P1 Penerimaan Laporan (Tetap)
P2 Surat Perintah Penyelidikan
P3 Rencana Penyelidikan
P4 Permintaan Keterangan
P5 Laporan Hasil Penyelidikan
P6 Laporan Terjadinya Tindak Pidana
P7 Matrik Perkara Tindak Pidana
P8 Surat Perintah Penyidikan
P8A Rencana Jadwal Kegiatan Penyidikan
P9 Surat Panggilan Saksi / Tersangka
P10 Bantuan Keterangan Ahli
P11 Bantuan Pemanggilan Saksi / Ahli
P12 Laporan Pengembangan Penyidikan
P13 Usul Penghentian Penyidikan / Penuntutan
P14 Surat Perintah Penghentian Penyidikan
P15 Surat Perintah Penyerahan Berkas Perkara
P16 Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk Mengikuti Perkembangan Penyidikan Perkara Tindak Pidana
P16A Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana
P17 Permintaan Perkembangan Hasil Penyelidikan
P18 Hasil Penyelidikan Belum Lengkap
P19 Pengembalian Berkas Perkara untuk Dilengkapi
P20 Pemberitahuan bahwa Waktu Penyidikan Telah Habis
P21 Pemberitahuan bahwa Hasil Penyidikan sudah Lengkap
P21A Pemberitahuan Susulan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap
P22 Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti
P23 Surat Susulan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti
P24 Berita Acara Pendapat
P25 Surat Perintah Melengkapi Berkas Perkara
P26 Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan
P27 Surat Ketetapan Pencabutan Penghentian Penuntutan
P28 Riwayat Perkara
P29 Surat Dakwaan
P30 Catatan Penuntut Umum
P31 Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (APB)
P32 Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Singkat (APS) untuk Mengadili
P33 Tanda Terima Surat Pelimpahan Perkara APB / APS
P34 Tanda Terima Barang Bukti
P35 Laporan Pelimpahan Perkara Pengamanan Persidangan
P36 Permintaan Bantuan Pengawalan / Pengamanan Persidangan
P37 Surat Panggilan Saksi Ahli / Terdakwa / Terpidana
P38 Bantuan Panggilan Saksi / Tersngka / terdakwa
P39 Laporan Hasil Persidangan
P40 Perlawanan Jaksa Penuntut Umum terhadap Penetapan Ketua PN / Penetapan Hakim
P41 Rencana Tuntutan Pidana
P42 Surat Tuntutan
P43 Laporan Tuntuan Pidana
P44 Laporan Jaksa Penuntut Umum Segera setelah Putusan
P45 Laporan Putusan Pengadilan
P46 Memori Banding
P47 Memori Kasasi
P48 Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan
P49 Surat Ketetapan Gugurnya / Hapusnya Wewenang Mengeksekusi
P50 Usul Permohanan Kasasi Demi Kepentingan Hukum
P51 Pemberitahuan Pemidanaan Bersyarat
P52 Pemberitahuan Pelaksanaan Pelepasan Bersyarat.
P53 Kartu Perkara.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait