Selain itu, bagi anggota keluarga yang belum mendaftar namun sudah ada salah satu anggota keluarga yang sudah mendaftar maka tidak perlu melakukan pendaftaran untuk bisa membeli LPG 3 kg.
"Minimal terdapat 1 NIK yang terdaftar dalam 1 KK," tulis laman itu.
Dengan demikian, masyarakat dan keluarga yang sudah terdaftar bisa melakukan pembelian LPG 3 kg di pangkalan resmi manapun dengan hanya membawa KTP sebagai identitas.
"Jika sudah terdaftar, konsumen bisa membeli di pangkalan lainnya dengan membawa KTP," ujar laman tersebut.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait