CILEGON, iNewsCilegon.id - Kementerian ESDM mengumumkan pengguna LPG tabung 3 kilo gram (kg) wajib mendaftar sebelum 1 Januari 2024. Pasalnya, mulai 1 Januari 2024 pembelian LPG bersubsidi tabung 3 kg hanya dapat dilakukan oleh konsumen terdaftar.
"Mulai 1 Januari 2024 mendatang, pembelian LPG Tabung 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG Tertentu yang telah terdata," jelas dalam pengumuman Kementerian ESDM, yang dikutip iNewsCilegon.id. Kamis (21/12/2023).
"Bagi pengguna LPG Tabung 3 Kg yang belum terdata atau ingin memeriksa status pengguna, wajib mendaftar atau memeriksa data diri di Sub Penyalur/Pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi," demikian bunyi pengumuman Kementerian ESDM tersebut.
Perlu diketahui, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No.104/2007 dan Perpres No.38/2019, yang berhak menggunakan LPG 3 Kg antara lain rumah tangga sasaran, usaha mikro sasaran, nelayan sasaran, dan juga petani sasaran.
Lantas bagaimana cara daftarnya?
Dilansir melalui laman mypertamina, masyarakat hanya perlu membawa KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK) saat ingin mendaftarkan diri di pangkalan LPG 3 kg resmi Pertamina untuk bisa membeli LPG 3 kg.
"Pembelian LPG Tabung 3 Kg oleh konsumen dapat dilakukan di Pangkalan di mana saja dan tidak dibatasi," jelas laman mypertamina.
Setelah mendaftar, masyarakat bisa langsung membeli LPG 3 kg tanpa harus menunggu proses verifikasi dari pihak Pertamina. Selain itu, sampai saat ini belum ada batasan seberapa banyak LPG yang bisa dibeli oleh masyarakat.
"Untuk saat ini belum dilakukan pembatasan berapa maksimal jumlah pembelian tabung LPG 3 Kg yang boleh dibeli oleh konsumen," jelas laman itu.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait