CILEGON, iNewsCilegon.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, yang merupakan salah satu lembaga legislatif, akan menerima dana pensiun yang ditanggung negara usai masa jabatannya selesai. Tak hanya itu, para wakil rakyat juga akan menerima pensiunan seumur hidup kendati jabatannya hanya lima tahun per periode masa jabatan.
"Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1% dari dasar pensiun untuk tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6% dan sebanyak-banyaknya 75% dari dasar pensiun," tulis pasal 13 UU 12/1980.
Sementara berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPRRI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, besaran uang pensiun anggota DPR adalah 60% dari gaji pokok.
Selain itu, mereka juga mendapatkan tunjangan hari tua (THT) yang dibayarkan sekali sebesar Rp15 juta.
Berikut besaran uang pensiunan anggota DPR:
1. Anggota DPR yang merangkap wakil ketua: Rp 2,77 juta (60% dari gaji pokok Rp 4,62 juta per bulan)
2. Anggota DPR yang tidak merangkap jabatan: Rp 2,52 juta (60% dari gaji pokok Rp 4,20 juta per bulan)
3. Anggota DPR yang merangkap ketua:Rp 3,02 juta (60% dari gaji Rp 5,04 juta per bulan)
Pembayaran pensiun diberikan kepada anggota MPR dan DPR RI secara penuh jika masih sehat. Jika meninggal, maka pemberian dana pensiunnya dihentikan. Kecuali ia masih memiliki suami/istri, maka akan tetap diberikan dana pensiun. Namun, nilainya berkurang dari saat penerima masih hidup.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait