KPU Banten Sebut 9 Caleg Meninggal Dunia masih Bisa Dicoblos, Begini Penjelasannya

Ila Nurlaila Sari
Kotak Suara (Foto Ilustrasi: Istimewa)

CILEGON, iNewsCilegon.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten menyebut hingga Senin (15/2/2024), ada 9 calon legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Caleg DPRD) di Banten meninggal dunia, 29 hari sebelum pemungutan suara Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Dua diantaranya berasal dari Pandeglang.

“Rekap per hari ini, ada 9 calon yang meninggal,” ujar Ketua KPU Banten, Muhamad Ihsan.

Ihsan mengungkap, kesembilan caleg yang meninggal dunia berasal dari calon anggota DPRD Kabupaten Pandeglang sebanyak dua orang, calon anggota DPRD Kabupaten Lebak Dapil I ada tiga orang. 

"Kemudian ada satu calon anggota DPRD Kabupaten Tangerang, caleg Partai Golkar Dapil Cilegon III DPRD Kota Cilegon," jelasnya.

Ihsan menambahkan, para caleg yang meninggal sebelum hari pencoblosan tersebut sudah masuk dalam daftar calon tetap (DCT). Kesembilan Caleg tersebut pun sudah mengantongi nomor urut di daerah pilih (dapil) nya masing-masing.

"Kendati telah meninggal dunia, namun mereka masih bisa dicoblos oleh pemilih pada 14 Februari 2024, dan dinyatakan sah.

"Namun, suara yang mereka dapatkan pada pemunggutan suara itu nantinya akan diakumulasikan kedalam suara parpol. Jadi (Perolehan) suaranya dinyatakan sah untuk parpol,” pungkasnya.

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network