Hasto menjelaskan untuk besaran kompensasi yang diterima oleh para korban, ditentukan oleh assessmen medis bekerjasama dengan PDFI (Persatuan Dokter Forensik Indonesia).
Untuk luka ringan nilai kompensasi Rp75.000.000, luka sedang Rp115.000.000, derajat luka berat Rp210.000.000. Sedangkan untuk korban meninggal dunia, dana diberikan pada ahli waris sebesar Rp250.000.000.
"Kita patut bersyukur, setelah lama menunggu kompensasi ini akhirnya diterima. Kami berharap kompensasi ini dapat dimanfaatkan secara bijaksana dan tidak konsumtif," tutur Hasto.
Hasto mengungkapkan secara umum, terdapat 357 korban berasal dari 57 peristiwa terorisme masa lalu yang tersebar di 19 provinsi se-Indonesia, termasuk peristiwa yang dialami Jenderal TNI (Purn) Wiranto di Kabupaten Pandeglang serta WNA dan WNI yang tinggal di Amerika Serikat, Jerman, Australia, Kanada, dan Belanda.
Editor : Usep Solehudin
Artikel Terkait