PANDEGLANG, iNews Cilegon.id -Tiga pria di Pandeglang diamankan Polres Pandeglang, yakni RA (29) warga Kelurahan Pandeglang, BY (35) warga Cigeulis, dan RD (26) warga Kecamatan Cibaliung. Ketiganya ditangkap karena kedapatan membawa ganja sebanyak 1.146,88 gr, pada Senin 1 April 2024.
Kapolres Pandeglang AKBP Oki Bagus Setiaji mengatakan, dari ketiga tersangka polisi berhasil mengamankan narkoba jenis ganja sebanyak 1.145,88 gram.
"Bukan hanya pelaku, tim satnarkoba Polres Pandeglang juga mengamankan barang bukti dari tangan para pelaku, sebanyak 1.145,88 gram ganja berhasil kami sita dari ketiga pelaku," ungkap Kapolres Pandeglang AKBP Oki Bagus Setiadji.
Kapolres Pandeglang, AKBP Oki Bagus Setiaji, menyatakan bahwa para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.
“Pelaku dapat dipidana seumur hidup, atau paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun kurungan penjara, atau denda paling sedikit 1 miliar dan maksimal 10 miliar rupiah,” tegasnya.
Kapolres menjelaskan, tertangkapnya ketiga pelaku ini merupakan upaya Polres Pandeglang kepada masyarakat tentang upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkoba serta sebagai bentuk transparansi dalam penanganan kasus tersebut.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait